Menuju konten utama

KPK Bakal Gandeng Interpol untuk Kejar Harun Masiku

KPK bakal menggandeng interpol untuk mengejar tersangka kasus suap komisioner KPU Harun Masiku.

KPK Bakal Gandeng Interpol untuk Kejar Harun Masiku
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi dua wakilnya, Nurul Ghufron (kiri) dan Lili Pintauli Siregar (kedua kanan) serta Plh Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengejar buronan tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW), kader PDIP Harun Masiku.

Harun diduga kabur ke Singapura pada Senin (6/1/2020) alias dua hari sebelum operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menangkap Harun.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan polri untuk meminta bantuan NCB interpol. Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan mengaku kecolongan atas kaburnya tersangka Harun Masiku. KPK mengaku memiliki strategi dan sudah mengantisipasi hal itu.

"Kita enggak melihatnya dari situ [kecolongan] karena ada strategi. Sudah diantisipasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2020) malam.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Kamis (9/1/2020).

Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut KPK, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dari jumlah tersebut, Wahyu baru menerima Rp 200 juta, sementara ketika akan menerima Rp 400 juta keburu OTT.

Harun Masiku dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana