tirto.id - Komisi II DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (14/1/2020) siang. Salah satu masalah yang akan ditanyakan yakni tentang mekanisme di internal KPU dalam urusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
"Isu aktual yang tentu akan ditanyakan mengenai peristiwa OTT yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kami akan pertanyakan mekanisme di internal dalam urusan PAW anggota DPR dan lain-lain," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi di Jakarta, Selasa (14/1/2020) seperti dilansir dari Antara.
Arwani mengatakan, Komisi II DPR juga akan menanyakan terkait bagaimana mekanisme pengawasan di internal dan bagaimana langkah KPU secara konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memercayai selama sistem dibentuk dengan baik, akuntabel dan transparan, maka akan otomatis ada sistem untuk menolak praktik suap. Untuk itulah, kata Arwani perbaikan dan pembentukan sistem di internal harus segera dilakukan KPU.
"Stakeholder pemilu seperti Bawaslu dan DKPP juga harus aktif agar masalah serupa dan sejenis tidak terjadi kembali. Kami tidak setuju dengan gagasan mendonwgrade seluruh komisioner KPU terkait peristiwa OTT ini, apalagi masalah ini telah masuk dalam ranah penegakan hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan terkait pergantian komisioner KPU setelah OTT KPK, jika merujuk Pasal 37 ayat (4) huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka PAW anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Arwani juga mendesak agar proses PAW segera dilakukan agar tim KPU dapat segera bekerja dalam rangka menyambut proses Pilkada 2020.
KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai bersama tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I bersama dengan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku atas Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.
KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto