Menuju konten utama

KPU RI Tak Akan Seleksi Ulang Penyelenggara Pemilu untuk PSU

KPU RI hanya akan mengganti anggota KPUD yang terbukti melakukan pelanggaran.

KPU RI Tak Akan Seleksi Ulang Penyelenggara Pemilu untuk PSU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, tidak akan melakukan seleksi ulang bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

“Bagaimana nanti rekrutmen kami, kita semua untuk jajaran penyelenggara ad hoc, kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang. Hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah,” ujar Afifuddin di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Meski begitu, Afifuddin menyebut KPU akan melakukan penggantian terhadap petugas KPPS yang dinyatakan bermasalah. Penggantian ini tidak hanya akan diterapkan bagi petugas penyelenggara di level ad hoc, melainkan juga di level jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Bagi [anggota KPU] daerah atau jajaran yang bermasalah, maka kami akan melakukan review, evaluasi, untuk kami usulkan penggantian,” jelas Afifuddin.

Afifuddin menambahkan, apabila berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditemukan anggota KPUD yang terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan diganti dengan mekanisme pengambilalihan wewenang atau Pergantian Antarwaktu (PAW).

“[Anggota yang bermasalah] akan kita tindak lanjut, pengambilalihan dulu atau langsung di-PAW, sesuai dengan mekanisme internal kita,” kata Afifuddin.

“Yang akan kami tetapkan kembali menjadi penyelenggara untuk PSU adalah mereka yang tidak punya masalah,” lanjutnya.

Afifuddin mencontohkan, penggantian anggota KPUD yang bermasalah ini akan diterapkan di Kota Banjarbaru, dimana sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberhentikan Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Untuk di Banjarabaru juga kita akan putuskan apakah langsung kita PAW atau kita caretaker dulu diambil alih provinsi untuk yang empatnya,” pungkas Afifuddin.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto