tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan penghitungan terlebih dahulu untuk memastikan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. PSU itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan bahwa pagi ini Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memimpin rapat untuk persiapan PSU. Kemudian, ditargetkan penghitungan anggaran untuk PSU di tiap daerah harus dilakukan untuk memastikan apakah bisa seluruhnya menggunakan dana APBD atau perlu dibantu APBN.
"Kalau daerahnya siap maka ditanggung oleh APBD Kota/Kabupaten. Tapi kalau Kota/Kabupaten tidak mampu maka akan dibantu provinsi. Nanti kalau provinsi juga tidak memungkinkan, baru kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan," ucap Bima Arya usai rapat pelaksanaan MBG di kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Dijelaskan Bima Arya, penentuan penggunaan anggaran itu akan diputuskan dalam waktu satu minggu ke depan.
Menurut dia, anggaran PSU harus seminimal mungkin, namun tetap berjalan efisien. Beberapa aturan dan ketentuan pun akan diberlakukan Kemendagri demi PSU berjalan secara efektif.
"Misalnya sosialisasi koordinasi PSU di hotel, enggak boleh. Kami pastikan anggarannya minimal dan kami pastikan kesiapan itu dalam beberapa hari ke depan," ungkap Bima.
Ditambahkan dia, beberapa yang harus dikeluarkan dalam PSU ini adalah berkaitan dengan keperluan penyiapan tempat pemilihan suara (TPS). Kemudian, pengamanan TPS sendiri harus benar-benar dilakukan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
"Ya, pasti kan untuk misalnya ya kertas suara gitu ya, kan ada perlu pengadaan lagi, perlu kertas suara, perlu penyiapan TPS," ujar Bima.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto