Menuju konten utama

Anggaran PSU Pilkada Bisa Diambil dari APBN Jika Diperlukan

DPR akan mendorong KPU memastikan segala aspek teknis Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 telah dipersiapkan dengan matang.

Anggaran PSU Pilkada Bisa Diambil dari APBN Jika Diperlukan
Warga memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya saat Pemungatan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 01 Desa Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (30/11/2024).ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz.

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang akan dilakukan di 24 daerah akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, bila diperlukan dana ini akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing,” ujar Rifqinizamy dikutip dalam keterangan resminya pada laman DPR RI dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Menurut dia, perbantuan APBN untuk PSU pilkada diperbolehkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Rifqi menyoroti pentingnya koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak terganggu oleh kendala pendanaan.

Rifqi mengingatkan bahwa putusan MK harus segera dilaksanakan demi menjaga integritas pemilu dan menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang definitif.

“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita,” tandas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, selain persoalan anggaran, Rifqinizamy mengatakan bahwa pihaknya menilai bahwa pelaksanaan PSU akan menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya yaitu kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

Oleh karena itu, dia mengatakan DPR juga akan mendorong KPU untuk memastikan bahwa segala aspek teknis telah dipersiapkan dengan matang agar PSU tidak menimbulkan polemik baru.

Lebih lanjut, kata Rifqinizamy, keterlibatan masyarakat dalam PSU menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Sosialisasi mengenai pelaksanaan PSU harus dilakukan secara masif agar pemilih mengetahui hak dan kewajibannya dalam menggunakan suara mereka kembali.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto