tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar di 24 daerah yang bersengketa dalam Pilkada 2024.
Jadwal pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024. KPU membagi jadwal pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut berdasarkan klaster putusan MK.
Bagi daerah-daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU 30 hari setelah putusan dibacakan, KPU menjadwalkan pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025.
“Untuk yang rencana tindak lanjut dari putusan [MK] yang maksimum dilaksanakan 30 hari, itu kami rencanakan PSU diselenggarakan pada 22 Maret,” ujar Afifuddin di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Sedangkan, bagi daerah-daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU 45 hari setelah putusan dibacakan, KPU menjadwalkan pelaksanaan PSU pada 5 April 2025.
“Untuk yang 45 hari, [dijadwalkan] 5 April. Kalau 5 April ini berarti hampir sekian [hari setelah] lebaran,” kata Afifuddin.
Sedangkan, untuk daerah-daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU pada 60, 90, dan 180 hari pasca pembacaan putusan, KPU menetapkan jadwal pelaksanaan PSU masing-masing pada tanggal 19 April, 24 Mei, dan 9 Agustus 2025.
“60 hari itu 19 April. Untuk yang 90 hari, 24 Mei. Ini semuanya yang kita mau bikin begitu. Untuk yang 180 hari, 9 Agustus,” ucap Afifuddin.
Afifuddin menjelaskan, semua pelaksanaan PSU akan dilakukan pada hari Sabtu. Pemilihan pada hari Sabtu ditujukan agar masing-masih daerah yang diperintahkan melakukan PSU tidak perlu mengajukan hari libur.
“Kenapa hari Sabtu? Ini ikhtiar kami. Khawatirnya kalau kita taruh di hari Rabu, yang [pelaksanaan PSU di] 100 persen TPS, kita mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi. Kalau Sabtu, harapan kita sebagian besar juga sudah libur,” jelas Afifuddin.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto