tirto.id - Komisi II DPR RI akan memanggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta penjelasan terkait dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan komisinya akan terlebih dulu menggelar rapat internal pada Senin (13/1/2020) untuk menentukan kepastian waktu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI.
"Ketika masuk masa sidang pada pekan depan, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU terkait isu-isu terkini," kata Saan seperti dilansir dari Antara, Jumat (10/1/2020).
Saan mengatakan kasus yang menimpa Wahyu Setiawan justru mendelegitimasi kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut menurun.
Padahal publik memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, kredibel dan bisa membuat pelembagaan politik Indonesia semakin baik.
"Karena tentu isu yang menimpa ini bisa mendelegitimasi keberadaan KPU dan kami tentu harus meminta keterangan KPU dan memulihkan legitimasi KPU," ujarnya.
Saan yang merupakan Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai, KPU memiliki tanggung jawab dalam menciptakan demokrasi Indonesia lebih sehat dan berkualitas. Saan mengingatkan agar kasus yang menimpa Wahyu Setiawan ini tak berimbas pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Jangan sampai masyarakat berpikir, PAW saja bisa seperti ini, apalagi Pilkada. Karena itu Komisi II DPR akan panggil KPU agar delegitimasi KPU tidak terjadi," katanya.
KPK telah menetapkan Wahyu sebagai bersama tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I bersama dengan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku atas Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.
KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli menyebut ada peluang memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus ini.
"Mungkin tidak saja hanya kepada Hasto, tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini. Pasti juga ada panggilan," ujar Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Ia juga mengatakan bahwa KPK masih akan mendalami sumber dana yang diperuntukkan untuk Wahyu melalui mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); seorang advokat bernama Doni (DON) dan seorang pihak swasta bernama Saeful (SAE) sebesar Rp400 juta. Termasuk penyelidikan untuk menggali asal dana suap.
"Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran sana juga, yang membawa dan mengantarkan," ujarnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto