tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, yang dilayangkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
Rossa diduga melakukan intimidasi terhadap Hasto dan juga beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus yang melibatkan buron Harun Masiku ini.
"Betul, bahwa kami sudah menerima laporan itu, dan saat ini sedang dalam proses," kata Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Benny mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk memproses laporan ini, yaitu pengumpulan data dan informasi, tambahan informasi, klarifikasi, dan laporan hasil analisa.
Benny juga menanggapi soal Hasto yang telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan ini. Menurut mantan Ketua Harian Kompolnas ini, laporan itu akan tetap diproses meski Hasto telah berada di tahanan saat ini.
"Kami hanya menangani aduan yang menyangkut dugaan terjadinya pelanggaran etik, atau pun ketidakprofesionalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Hasto melaporkan ke Dewas atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran kode etik penyidikan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto.
"Dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan, terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan para penyidik KPK. Jadi, kami melaporkan Saudara Rossa Purbo Bekti," kata kuasa hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Dia menuding, Rossa diduga telah mengintimidasi proses penyidikan kasus tersebut. Rossa juga dituding mengintimidasi sejumlah saksi dalam kasus ini, yaitu mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan Staf Hasto, Kusnadi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kubu Hasto sebelum dia ditahan oleh penyidik KPK, Kamis (20/2/2025) lalu. Saat ini, Hasto telah berada di balik jeruji besi atas kasus yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher