tirto.id - Hasto Kristiyanto masih mampu menggertak meskipun borgol dan rompi oranye tersangka membalut tubuhnya. Sebelum digelandang ke dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025) sore, Sekretaris Jenderal DPP PDIP itu melontarkan semacam tantangan bagi lembaga antirasuah. Isinya tak tanggung-tanggung, adili keluarga Presiden ke-7, Joko Widodo alias Jokowi.
“Semoga [penahanan] ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” tutur Hasto di hadapan awak media.
Hasto sendiri berusaha teguh ketika diekspos sebagai tersangka oleh jajaran pimpinan KPK. Dia masih cengar-cengir di hadapan awak media sambil mengatupkan telapak tangan. Usai konferensi pers sambil mengenakan rompi tersangka KPK, Hasto menegaskan dirinya tetap tegak kepala dan tidak menyesal atas konsekuensi hukum yang harus dihadapinya.
Hasto percaya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang mengikuti proses pemeriksaan di KPK. Dia menyebut ada 62 pertanyaan diberikan dari penyidik KPK sebelum memutuskan menahannya sebagai tersangka.
Hasto mengeklaim mayoritas pertanyaan yang diajukan kepadanya berkaitan dengan kasus yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada hal baru dalam pemeriksaan tersebut.
“Bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” ucap Hasto.
Dengan begini, Hasto resmi menjadi tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Hasto mendekam di rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur demi kepentingan penyidikan. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto turut dijerat menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Penetapan tersangka Hasto itu berdasarkan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Hasto dan tim hukum PDIP sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan praperadilan Hasto ditolak.
Setelah praperadilan Hasto kandas, KPK langsung bergerak cepat. KPK kembali memanggil Hasto untuk pemeriksaan, Senin (17/2/2025). Namun, Hasto sengaja mangkir dari panggilan dengan dalih tengah melakukan permohonan praperadilan kedua. Tim hukum Hasto bahkan meminta penyidik menunda pemeriksaan karena kembali mengajukan praperadilan.
Namun, KPK tak mau tinggal diam. Penyidik kembali meminta Hasto datang untuk diperiksa pada Kamis (20/2) kemarin. Penyidik menilai alasan Hasto mangkir tidak masuk akal. Kali ini Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung ditahan.
Pantauan wartawan Tirto, ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol sekitar pukul 18.07 WIB. Usai konferensi pers, Hasto diangkut mobil tahanan KPK.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zaenur Rohman, memandang penahanan Hasto merupakan hak dan kewenangan penyidik. Sebab penahanan dilakukan dengan beberapa pertimbangan: khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, serta berlaku tidak kooperatif. Penahan sudah bisa dilakukan karena alat bukti yang dipegang penyidik sudah cukup dan terbukti sah dalam praperadilan.
“Ini jadi satu rangkaian peristiwa ya. Misalnya ketika Hasto mangkir dari panggilan penyidik, termasuk dengan alasan kemarin sedang mengajukan praperadilan kedua. Jadi penahanan itu untuk kepentingan penyidikan,” kata Zaenur kepada wartawan Tirto, Jumat (21/2/202).
Zaenur menilai bahwa Tim hukum Hasto keliru jika disebut penahanan tidak bisa dilakukan penyidik sebab tersangka tengah mengajukan upaya praperadilan kedua. Menurutnya tidak ada aturan di KUHAP maupun UU Tipikor yang menyatakan demikian. Akan tetapi, kata Zaenur, diperbolehkan jika Hasto dan kuasa hukumnya mengajukan praperadilan apabila penahanan dianggap tak sesuai prosedur dan dipaksakan.
Drama Politik yang Tidak Perlu
Lama-kelamaan perkara Hasto dinilai berubah menjadi drama politik yang tidak perlu. Untuk mengakhiri opera sabun ini, KPK diminta segera menyelesaikan pemeriksaan berkas Hasto menjadi P21 dan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Karena perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, maka langkah praperadilan yang diupayakan tersangka otomatis gugur.
“Kalau praperadilan dikabulkan baru status tersangkanya gugur dan otomatis dia keluar dari penjara. Tapi menahan seseorang tidak ada aturan penyidik harus meminta izin pengadilan, enggak ada itu dasarnya, bilang begitu dari mana,” ungkap Zaenur.
Sementara itu, Ahli hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, memandang perkara Hasto di KPK tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi kuasa yang kental. Ketika hubungan Hasto dan PDIP masih mesra dengan Jokowi, ia seolah tak tersentuh hukum di tengah bukti-bukti yang terang benderang. Namun menjelang lengsernya Jokowi sebagai presiden – hingga mulai menjauh dari PDIP – kasus Harun Masiku dan Hasto seolah-olah kembali bergulir dengan cepat. Dalam konteks ini, performa KPK sangat disayangkan.
“Ini kan jadi problem relasi kuasa. Kalau seandainya Hasto dan PDIP masih mesra dengan Jokowi sebagaimana dulu, logikanya enggak mungkin kekuasaan menghajar lingkarannya sendiri, termasuk Hasto,” ucap Castro, sapaan akrabnya, kepada wartawan Tirto, Jumat.
Ketika Jokowi dan keluarganya dipecat oleh PDIP, tiba-tiba perkara Hasto dan Harun Masiku kembali memanas. Ditambah, Hasto dan tokoh-tokoh PDIP mulai sering mengkritik Jokowi dan keluarganya. Sayangnya, KPK menjadi dikorbankan hanya sebatas sebagai alat gebuk penguasa.
Maka, kata Castro, apabila Hasto mengeklaim memiliki bukti-bukti kasus hukum Jokowi dan jajarannya, lebih baik dibuka saja. Ini menjadi kesempatan penting untuk publik menguji taji KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sebab, langkah Hasto sudah terbaca aneh. Ia baru mengaku-ngaku memiliki bukti kasus hukum Jokowi sejak kembali diincar oleh KPK.
“Ini justru menjadi bagus buat publik. Jangan kemudian data-data itu dibuka hanya karena dia tersangkut perkara. Kalau Hasto sudah ada bukti dari dulu, ya sajikan,” ujar Castro.
Beberapa waktu lalu, Hasto memang sempat mengeklaim memiliki bukti video dan dokumen kasus-kasus hukum penguasa sebelumnya. Hasto membeberkan pengakuan tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024 lalu. Juru bicara PDIP, Guntur Romli, saat itu menuturkan, video tersebut berisi bukti korupsi petinggi-petinggi negara.
Buktikan Jika Punya
Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum PDIP, Ronny Talapessy, menilai penahanan terhadap Hasto tidak menghormati perundang-undangan. Menurut Ronny, tim hukum PDIP tengah mengajukan permohonan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan, sehingga penyidik KPK tidak seharusnya buru-buru menahan Hasto.
Ronny menambahkan, berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, jika di proses praperadilan hakim memutuskan penahanan tersangka tidak sah, maka Hasto harus segera dibebaskan. Ia menilai, penyidik KPK seharusnya tidak perlu menahan Hasto karena sudah kooperatif selama pemeriksaan. Ronny menduga ada pihak luar yang mendorong penyidik KPK untuk segera ‘membungkus’ Hasto.
“Ini upaya untuk mengawut-awutkan partai. Padahal Mas Hasto kooperatif,” ujar Ronny saat konferensi pers di DPP PDIP, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, juga menyampaikan pesan dari Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri. Megawati disebut melarang seluruh kader PDIP buka suara soal proses hukum yang sedang dijalani Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di KPK.
Komaruddin mengatakan, Megawati merasa PDIP terbiasa menghadapi tekanan dari berbagai pihak selama ini. Megawati juga tidak hendak menggantikan posisi sekjen dengan kader lain.
“Harus menunggu komando. Sekaligus ini jadi pedoman buat seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan, semua tetap dalam siaga menunggu satu komando dari ketua umum PDI Perjuangan,” ujar Komaruddin.
Di sisi lain, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada politisasi terkait penahanan Hasto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Setyo menegaskan, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka, termasuk pertimbangan kecukupan alat bukti dan barang bukti.
“Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) malam.
Direktur Pusat Studi Antikorupsi dan Demokrasi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menilai ini waktu yang tepat untuk Hasto membuktikan klaimnya tentang bukti-bukti video dan dokumen kasus hukum petinggi negara. Hasto dapat berperan sebagai seorang ‘whistleblower’ sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Tipikor.
Karena itu, upaya proaktif KPK sangat dinantikan taji dan keseriusannya. KPK seharusnya menyasar aktor intelektual di balik kasus Harun Masiku. Penahanan Hasto, jadi kesempatan bagi KPK untuk segera menangkap Harun Masiku yang sudah buron selama 4 tahun.
Jangan sampai pertalian relasi kekuasaan dan impunitas kembali menjadi borok KPK. Satria mencontohkan, lembaga antirasuah di Malaysia saja mampu menyeret eks perdana menteri mereka karena dugaan terlibat korupsi.
“Maka jangan sampai narasi-narasi politik sampai mengganggu proses hukum,” ucap Satria kepada wartawan Tirto, Jumat (21/2/2025).
Sementara itu, Jokowi turut menanggapi ucapan Hasto Kristiyanto yang meminta keluarga Presiden ke-7 RI tersebut ikut diperiksa KPK. Ditemui di kediamannya di Kota Solo, Jokowi menegaskan bahwa dirinya mempersilahkan bila keluarganya akan diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Menurut Jokowi, tuduhan seperti yang diungkap oleh Hasto kepada keluarganya bukan kali pertama ia alami. Ia menuturkan tuduhan seperti apa yang dilontarkan Hasto tersebut sudah sering menyasarnya.
“Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hokum, ya silakan,” terang Jokowi sambil melempar senyum kepada awak media, Jumat (21/2/2025) siang.
Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute), Lakso Anindito, menilai kewajiban Hasto untuk membongkar kasus-kasus yang ia klaim memiliki barang buktinya. Selain akan menjadi pertimbangan meringankan hukuman, langkah itu akan mencerminkan Hasto tidak sekadar melakukan gertak sambal.
Dengan begitu, biarkan "bola" berada di KPK sehingga menjadi batu uji keseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus yang lebih besar. Sebagai lembaga penegak hukum, menjadi kewajiban KPK melakukan penyelidikan dalam upaya membongkar kasus lainnya.
“Hal tersebut tidak hanya terbatas pada siapa yang terlibat dalam penghalangan penegakan hukum dalam kasus suap KPU. Tetapi juga kasus lain yang berkaitan dengan kekuasaan, itulah alasan pembentukan KPK,” ucap Lakso kepada wartawan Tirto, Jumat (21/2/2025).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz