Menuju konten utama

Diduga Lakukan Pungli di Rutan Polda Jateng, 3 Polisi Dipatsus

Mereka menarik pungutan liar dari tahanan yang ingin pindah kamar dan meminjam ponsel.

Diduga Lakukan Pungli di Rutan Polda Jateng, 3 Polisi Dipatsus
Ilustrasi Pungli. foto/istokcphoto

tirto.id - Tiga penjaga tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah diamankan karena diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan. Mereka kini ditahan sementara di penempatan khusus (patsus).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa ketiga polisi yang tengah dipatsus merupakan anggota Direktorat Tahanan dan Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng.

"Ketiga orang tersebut adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU," ujarnya kepada wartawan di Semarang, Senin (14/4/2025).

Berdasarkan penyelidikan sementara, tiga polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) saat melakukan tugasnya sebagai penjaga rutan.

"Jadi, yang bersangkutan, tiga orang ini, melakukan kegiatan transaksional layanan jaga tahanan di Polda Jateng," beber Artanto.

Transaksi yang dimaksud ialah seorang tahanan disuruh membayar saat ingin pindah kamar hingga membayar saat ingin meminjam telepon genggam di rutan.

"Di dalam itu, transaksionalnya yaitu pindah ke kamar satu ke kamar lain. Kedua, adanya layanan fasilitas handphone sehingga terjadi transaksional dengan anggota jaga tersebut," imbuhnya.

Artanto membenarkan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari viralnya video di media sosial yang mengungkap banyaknya pungli di Rutan Polda Jateng.

Sebelumnya, beredar postingan di media sosial yang menceritakan adanya praktik pungli di Rutan Polda Jateng. Kasus tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial X @masBRO_back pada Selasa (8/4/2025).

"Tahanan di Polda Jateng, masuk sel bayar kamar 1 juta, sewa hp 150 k - 350 k, keluar sel cari angin 25 k," tulis keterangan singkat pada unggahan tersebut.

Unggahan itu menyertakan video yang menampilkan seorang pria bertopi tengah diwawancarai oleh rekannya. Pria bertopi itu mengaku pernah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024 lalu.

Secara blak-blakan, pria yang kemudian diketahui bernama Zamrudin itu membeberkan bagaimana praktik pungli di Rutan Polda Jateng. Bahkan, dia juga mengungkap adanya tindakan intimidatif hingga kekerasan dalam tahanan.

Artanto tidak membantah fakta sebagaimana diungkap dalam video tersebut.

"Hasil pemeriksaan awal dan konfirmasi dengan Zamrudin memang sudah ada bukti awal yang cukup bagi penyidik Propam untuk melakukan penindakan terhadap ketiga penjaga tahanan tersebut," kata Artanto.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi