tirto.id - Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dan Johannes L Tobing, menjenguk Hasto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan sejak Kamis (20/2/2025).
Ronny mengatakan mereka membicarakan soal urusan partai bersama Hasto, di dalam rutan.
"Kan, banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan dan yang lainnya," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Ronny mengatakan meskipun Hasto telah ditahan, permohonan praperadilan akan tetap dilanjutkan. Dia juga mengatakan tim hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik dan pimpinan KPK.
Diketahui, KPK menahan Hasto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 untuk membantu Harun merebut kursi parlemen. Dia berstatus tersangka peringatan penyidikan perkara ini.
Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025.
"Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur," kata Ketua KPK, Setyo Budianto, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama