Menuju konten utama

Jenguk Hasto di Rutan KPK, Tim Hukum Bocorkan Isi Bahasan

Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dan Johannes L Tobing, menjenguk Hasto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jenguk Hasto di Rutan KPK, Tim Hukum Bocorkan Isi Bahasan
Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dan Johannes L Tobing, usai menemui Hasto di rutan KPK, Jumat (21/2/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dan Johannes L Tobing, menjenguk Hasto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan sejak Kamis (20/2/2025).

Ronny mengatakan mereka membicarakan soal urusan partai bersama Hasto, di dalam rutan.

"Kan, banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan dan yang lainnya," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Ronny mengatakan meskipun Hasto telah ditahan, permohonan praperadilan akan tetap dilanjutkan. Dia juga mengatakan tim hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik dan pimpinan KPK.

Diketahui, KPK menahan Hasto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 untuk membantu Harun merebut kursi parlemen. Dia berstatus tersangka peringatan penyidikan perkara ini.

Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025.

"Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur," kata Ketua KPK, Setyo Budianto, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama