Menuju konten utama

PUSaKO kepada Pimpinan KPK: Kalau Punya Etik ya Mundur

PUSaKO menyarankan pimpinan KPK sebaiknya mundur dari jabatan karena diduga telah melanggar kode etik.

PUSaKO kepada Pimpinan KPK: Kalau Punya Etik ya Mundur
Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Perilaku Pimpinan dan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sorotan pegiat antikorupsi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai kehadiran pimpinan KPK dalam pernikahan anak Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet maupun pertemuan Deputi Penindakan Firly dengan Tuanku Guru Bajang (TGB) melanggar kode etik.

Feri bahkan menilai menilai, pemimpin KPK seharusnya mundur bila masih memegang etik KPK. "Kalo punya etik ya mundurlah," kata Feri saat dihubungi Tirto, Kamis (20/9/2018).

Pimpinan KPK diduga melanggar pasal 36 huruf a UU KPK karena Bamsoet (sapaan Bambang Soesatyo) merupakan salah satu pihak terkait dalam penanganan perkara. Bamsoet sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka dalam perkara korupsi e-KTP.

Tapi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berdalih, kehadiran para komisioner KPK dalam pernikahan anak Bamsoet sebagai upaya menjaga hubungan antara KPK dengan DPR. Ia juga menyanggah kalau Bamsoet termasuk pihak terkait penanganan perkara e-KTP. Alasannya pemeriksaan Bamsoet dalam perkara e-KTP masih sebatas saksi.

Selain itu, KPK juga membantah pertemuan Deputi Penindakan KPK Irjen Firly dengan Gubernur NTB Tuanku Guru Bajang (TGB) punya tendensi tertentu. Pertemuan tersebut menjadi sorotan karena TGB diduga terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi divestasi Newmount.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan Firly bermain tenis bersama TGB. Agus justru menilai, Firly tidak melanggar aturan yang ada saat bermain tenis dengan TGB. Tapi Agus menyanggah keduanya "tidak ada kedekatan" dan tidak membicarakan kasus.

Namun menurut Feri, pimpinan seharusnya menyadari kode etik KPK tentang larangan bertemu dengan pihak berkepentingan. Pimpinan pun tidak boleh membela pegawainya yang salah. Larangan bertemu pihak berperkara maupun terkait itu tidak hanya berlaku pada pimpinan, tetapi seluruh pejabat KPK.

Seharusnya, kata Feri, pimpinan mempersoalkan kedatangan Firly sekaligus kesalahan mereka mendatangi pernikahan anak Bamsoet. KPK pun seharusnya memroses baik Firly maupun para pimpinan KPK. Pimpinan pun tidak boleh melindungi Firly.

Baca juga artikel terkait KODE ETIK KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH