Menuju konten utama

Pimpinan KPK Hadiri Pesta Bamsoet, Penasihat KPK Tak Permasalahkan

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyayangkan kehadiran para pimpinan KPK ke pesta yang dihelat politisi Partai Golkar tersebut.

Pimpinan KPK Hadiri Pesta Bamsoet, Penasihat KPK Tak Permasalahkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id - Empat orang pimpinan KPK menghadiri pesta pernikahan Putra Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (10/9/2018). Salah satu Penasehat KPK Budi Santoso tak melihat hal itu sebagai pelanggaran etik.

"Kalau rame-rame atau bareng-bareng begitu dan apalagi disaksikan banyak orang lain yang juga menghadiri acara resepsi tersebut setahu saya enggak masalah," kata Budi Santoso kepada Tirto, Kamis (12/9/2018).

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyayangkan kehadiran para pimpinan KPK ke pesta yang dihelat politisi Partai Golkar tersebut.

"Dalam kasus ini tentu karena Bamsoet pernah dipanggil sebagai saksi, dan kasus e-KTP itu sendiri belum selesai, maka semestinya pimpinan KPK bisa menjaga jarak dengan siapapun yang dianggap berkaitan dengan kasus itu," kata Adnan kepada Tirto, Kamis (12/9/2018).

Adapun tiga pimpinan KPK yang hadir dalam hajatan Bamsoet adalah Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Laode M Syarif. Bahkan beredar informasi bahwa salah satu di antara mereka menjadi pengisi acara dalam acara tersebut.

"Misalkan jika diundang dalam acara resmi dan bersifat pribadi seperti pernikahan, bisa saja hadir tanpa harus menjadi pihak yang atraktif seperti yang ditunjukkan dengan menjadi pengisi acara dan sebagainya," katanya.

Menurut Adnan, sikap para pimpinan KPK ini bisa merusak citra KPK sebagai lembaga yang kredibel.

Pendapat senada disampaikan Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi/ Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, menurutnya dengan menghadiri pesta yang digelar politisi Golkar tersebut, ketiga pimpinan KPK itu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 36 huruf a UU KPK sendiri menyatakan dengan tegas:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

"Seakan pimpinan KPK lupa dengan terkait hal ini, maka harus ada peringatan terkait hal ini terhadap pimpinan KPK yang hadir. Jika ada pelanggaran kode etik disana maka harus ada sanksi terhadap yang bersangkutan," kata Ahmad lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tirto,Kamis (12/9/2018).

Namun, menurut Budi, apa yang dilakukan para pimpinan KPK itu bukanlah masalah. Menurutnya, yang dilarang adalah jika ada pimpinan atau petugas KPK lainnya yang bertemu dengan pihak-pihak yang berurusan dengan kasus yang ditangani KPK.

"Hal seperti ini waktu induksi [juga] pernah saya tanyakan kepada Pengawas Internal, [dan] juga dijawab [seperti] ini," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kalau 4 dari 5 pimpinan KPK hadir di acara pesta pernikahan putra Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Namun, ia mengatakan kehadiran para pimpinan hanya untuk memenuhi undangan.

"Kami memandang, pimpinan memandang kehadiran itu lebih dalam konteks memenuhi undangan sebagaimana resepsi yang wajar," katanya.

Febri pun menegaskan pertemuan itu bersifat terbuka dan para pimpinan sama sekali tidak membicarakan penanganan perkara.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri