tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, menjalani penyelidikan dan verifikasi faktual oleh Badan Kehormatan DPD atas dugaan pelanggaran kode etik. Hal tersebut buntut laporan dari Pengacara Axl Mattew Situmorang dan Togar Situmorang, kepada BK DPD RI mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ni Luh Djelantik.
Berdasarkan pantauan Tirto di lapangan, ratusan orang yang tergabung dalam Forum Driver Pariwisata Bali juga menyambangi Kantor Perwakilan DPD Bali untuk mengawal Ni Luh Djelantik. Mereka merasa perlu mendukung salah satu Senator DPD tersebut karena selalu menyuarakan kepentingan Bali.
“Terlepas Mbok (Kakak) Ni Luh menyampaikan itu dengan halus, kasar, kami tidak melihat dari sisi itu. Saya berharap pertemuan Mbok Ni Luh dan BK DPD dapat berjalan dengan baik dan permasalahan di Bali dapat dilihat dari segala sisi,” kata Gustu Kompyang, Wakil Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, di Kantor Perwakilan DPD, Jumat (7/3/2025).
Permasalahan bermula dari respons Ni Luh Djelantik atas pernyataan Togar mengenai aturan pengemudi taksi online harus ber-KTP Bali. Saat itu, Ni Luh Djelantik membuat sebuah unggahan untuk menanggapi sekaligus bertanya mengenai pernyataan Togar mengenai pelanggaran konstitusi yang berpotensi terjadi akibat peraturan tersebut.
Namun, penggunaan kata “lebian munyi” atau “terlalu banyak berbicara” dalam unggahan tersebut dinilai oleh Togar berlebihan dan menghina dirinya. Permasalahan ini turut diangkat oleh Axl dalam unggahan pada akunnya di Instagram yang menilai langkah Ni Luh Djelantik tidak bijak sebagai seorang politisi.
“Nah, yang kami laporkan itu Ibu Ni Luh yang mem-posting hal tersebut (opini Togar) dengan caption yang menurut kami kurang elok sebagai wakil rakyat. Tindakannya saja yang sebetulnya dilaporkan. Saya tidak membahas masalah substansi (aturan KTP). Saya lebih menitikberatkan kepada tindakan Ibu Ni Luh,” terang Axl ketika dihubungi Tirto, Jumat (07/03/2025).
Axl menilai tindakan Ni Luh seakan-akan mempermalukan dan mendiskreditkan pendapat Togar mengenai aturan pengemudi taksi online. Selain itu, dia juga menggarisbawahi penggiringan opini yang dilakukan Ni Luh terhadap dirinya dan Togar.
“Jangan menggiring opini bahwa kami tidak setuju atas regulasi apa pun. Kalau ada permasalahan sosial, sebetulnya Pak Togar juga berhak berpendapat, kan. Menurut kami, regulasi yang nanti akan diputuskan pemangku kebijakan, kita pasti dukung,” ucap Axl.
Keduanya lantas mengadu kepada BK DPD atas pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Salah satu poin yang digarisbawahi menyebutkan bahwa setiap anggota DPD wajib mematuhi etika dan perilaku, termasuk bersikap terbuka dalam merespons aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang atau sekelompok orang.
Pada Jumat (07/03/2025), sekitar pukul 10.20 WITA, proses verifikasi faktual tertutup mulai dijalankan dengan melibatkan 16 anggota BK DPD, termasuk Ketua BK DPD, Ismeth Abdullah. Sementara itu, Ni Luh Djelantik didampingi oleh kuasa hukumnya, Daniar Trisasongko dari LBH GP Ansor Bali. Dalam verifikasi, Ni Luh menceritakan kronologi persoalan versinya kepada rombongan BK DPD.
“Memang ada penggunaan dua kata, yaitu lebian munyi. Penggunaan kata itu yang kemudian dipermasalahkan. Kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri, menggunakan bahasa sehari-hari. Kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang,” kata Ni Luh setelah proses verifikasi kepada wartawan.
Ni Luh menilai aduan pelapor sudah keluar dari substansi awal, yakni persoalan pengemudi taksi online ber-KTP Bali dan non-Bali. Menurutnya, peraturan mengenai KTP tersebut telah diterapkan di daerah lain dan terkhusus Bali, aplikator transportasi online telah merespons secara positif di bulan April 2024.
“Jawaban Mbok Ni Luh tetap sama. Jadi tidak ada keinginan menyerang ras, suku, agama. Kita inginnya berjuang di sini bersama-sama, kita jaga Bali. Bukan proses klarifikasi seperti hari ini, kan? Tapi kita jalani, kita bertanggung jawab atas apa yang kita pikirkan, katakan, lakukan,” ucapnya.
Selanjutnya, Ni Luh menyerahkan segala keputusan ke BK DPD dan akan fokus bekerja menyerap aspirasi. Begitu pula dengan Axl dan Togar yang juga menantikan keputusan mengenai persoalan ini.
Nasib Ni Luh Djelantik Diputuskan Sebelum Paripurna
Ketua BK DPD, Ismeth Abdullah, menyatakan informasi yang telah dikumpulkan pada proses verifikasi dan penyelidikan ini nantinya akan dibawa ke Senayan untuk dirumuskan. Dia juga menyatakan bahwa nasib Ni Luh Djelantik akan diputuskan paling lambat 13 Maret 2025, sebelum sidang paripurna berikutnya.“Kita tadi mendapatkan informasi dari Ibu Ni Luh. Maksud kunjungan hari ini mendapatkan informasi yang lengkap dari Ibu Ni Luh. Mungkin sebelum paripurna, sebelum akhir bulan (sudah dirumuskan),” kata Ismeth setelah verifikasi di Kantor Perwakilan DPD Bali.
Kunjungan BK DPD ke Bali dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap Ni Luh Djelantik sebagai salah satu anggota DPD Bali yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepada BK DPD. Selain itu, mantan Gubernur Kepulauan Riau itu juga memastikan tidak ada surat peringatan yang keluar dari BK DPD kepada Ni Luh Djelantik.
“Ibu Ni Luh menceritakan, akhirnya lebih jelas. Tidak ada yang tegang, santai. Kita doakan semua ini cepat beres. Tugas BK memang menjaga,” pungkasnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama