tirto.id - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan tak menyesal dan tetap tidak mengakui perbuatannya meski telah diputus sanksi sedang olah Dewan Pengawas KPK, terkait penyalahgunaan jabatan dengan membantu mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Dwi Mandasari.
"Saya sampaikan, karena perbuatan saya mengomunikasikan keluhan, saya tidak pernah menyampaikan minta bantu 'tolong itu dimudahkan' atau yang semula ditolak kemudian tidak. Saya sampaikan, kami mengetahui ada keluhan, 'tolong di cek'," kata Ghufron usai menghadapi sidang putusan etik di Gedung Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, dia menelepon Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, hanya karena menyampaikan keluhan dari mertua Andi yang mengatakan permohonan mutasi Andi ditolak oleh Kementan.
"Saya mengatakan sekali lagi, saya menyampaikan keluhan, bahwa kemudian oleh majelis tadi disampaikan sebagai bentuk dari permintaan bantuan, itu tafsir dari majelis," ujarnya.
Ghufron mengatakan, apabila Kasdi menerima keluhannya tersebut sebagai sebuah permintaan dan harus dikabulkan karena dia adalah pimpinan KPK yang sedang menangani kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, itu bukan kewenangannya.
"Sekali lagi, saya nelpon Anda, Anda takut, Anda segen atau anda happy-happy saja, itu bukan kewenangan saya, oke terima kasih," tuturnya.
Selain itu, Ghufron yang tengah kembali mengikuti proses seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029 itu mengatakan tetap percaya diri untuk mengikuti kontestasi tersebut meski telah mendapat sanksi ringan dari Dewas KPK.
"Oh confident, karena urusan pribadi saya, tentu saya tetap confident," ucapnya.
Dia mengungkapkan akan menyerahkan segala keputusan lulus atau tidaknya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritatif mempertimbangkan sendiri," ujarnya.
Nurul Ghufron diputus sanksi sedang oleh Dewas KPK karena melanggar etik dengan menyalahgunakan jabatan. Dia membantu Andi untuk melakukan mutasi ke Jawa Timur.
Sanksi tersebut berupa teguran secara tertulis agar Ghufron tidak melakukan kesalahan lagi dan pemotongan gaji sebanyak 20 persen selama 6 bulan.
Ghufron dinyatakan telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
Ghufron disebut telah menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi agar membantu proses mutasi Andi. Padahal, sebelumnya Andi telah ditolak pengajuan mutasinya sebelum Ghufron menghubungi Kasdi.
Atas perbuatannya tersebut, Dewas KPK menyatakan Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi