Menuju konten utama
Sidang Etik Dewas KPK

Nurul Ghufron Disanksi Sedang, Gaji Dipotong 20% Selama 6 Bulan

Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron serta pemotongan gaji sebanyak 20 persen selama 6 bulan.

Nurul Ghufron Disanksi Sedang, Gaji Dipotong 20% Selama 6 Bulan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat menghadapi sidang putusan etik terkait penyalahgunaan jabatan di ruang sidang etik Gedung Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). tirto.id/Umay

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutus sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan, terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait penyalahgunaan jabatan.

“Mengadili, satu, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di ruang sidang etik Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).

Tumpak mengatakan, sanksi sedang secara tertulis tersebut, meminta agar Ghufron tidak mengulangi kesalahannya lagi. Kemudian, pada pemotongan gaji sebanyak 20 persen, Tumpak mengatakan, akan dilakukan selama 6 bulan.

Tumpak mengatakan, putusan tersebut, telah berdasarkan dokumen laporan, saksi, dan bukti yang telah di periksa.

Ghufron dinyatakan telah meminta batuan kepada Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, untuk membantu seorang ASN, bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Kementan ke BPTP Jawa Timur.

Ghufron dinyatakan telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.

Ghufron disebut telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi agar membantu proses mutasi Andi. Padahal, sebelumnya Andi telah ditolak pengajuan mutasinya sebelum Ghufron menghubungi Kasdi.

Kemudian, Ghufron disebut diberitahu oleh mertua Andi, bahwa saat ini menantunya sedang mengajukan pengunduran diri dari Kementan karena permohonan mutasinya ditolak.

Ghufron disebut menghubungi Kasdi dan barulah permohonan Andi untuk mutasi ke Jawa Timur diterima oleh Kasdi Subagyono.

Selain itu, Dewas KPK juga menolak beberapa pembelaan dari Ghufron, yaitu pembelaan bahwa Dewas KPK tidak memiliki legal standing untuk memeriksa Ghufron, karena kedaluarsa. Namun, Dewas KPK menyatakan pembelaan tersebut ditolak.

Selain itu, Dewas KPK menyebut meskipun Ghufron beralasan tidak menerima keuntungan atas bantuan tersebut, tapi tidak seharusnya Ghufron mencampuri urusan mutasi di instansi lain.

Tumpak menyebut, sanksi sedang ini karena dampaknya masih sebatas merusak citra KPK, belum sampai pada merugikan pemerintah.

Sementara itu, Tumpak menyebutkan hal yang meringankan bagi Ghufron, yaitu belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah Ghufron tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif, dan sebagai pimpinan KPK harusnya memberikan teladan yang baik.

Atas perbuatannya tersebut, KPK Dewas menyatakan, Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Diketahui, sidang putusan ini seharusnya dilaksanakan pada 21 Mei 2024, namun karena Ghufron sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak terima diperiksa oleh Dewas terkait Hal ini.

Kemudian, PTUN mengeluarkan perintah untuk menunda pembacaan tersebut. Namun, kemudian pada 3 September 2024, PTUN menyatakan menolak gugatan dari Ghufron dan memerintahkan Dewas KPK untuk melanjutkan sidang putusan etik terhadap Ghufron.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz