Menuju konten utama

Nurul Ghufron Lolos Tes Tulis, KPK Harap Seleksi Capim Lancar

KPK berharap proses seleksi capim KPK berjalan lancar & profesional, termasuk ke calon yang berasal dari KPK.

Nurul Ghufron Lolos Tes Tulis, KPK Harap Seleksi Capim Lancar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggapi soal lolosnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam tes tulis seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK 2024-2029.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan seluruh proses seleksi Capim ini merupakan kewenangan Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewan Pengawas KPK.

"KPK hanya berharap, seluruh proses berjalan dengan lancar dan profesional, agar didapat pemimpin dan Dewas KPK ke depan yang terbaik," kata Tessa kepada Tirto, Kamis (8/8/2024).

Selain Ghufron, terdapat beberapa pejabat KPK yang juga termasuk dalam 40 nama yang lolos tes tulis, yaitu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan; Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko yang juga berasal dari Polri; serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Diketahui, pencalonan Ghufron untuk kembali jadi pimpinan di KPK, cukup menimbulkan banyak kontroversi.

Hal tersebut dikarenakan, kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ghufron belum juga menemukan titik akhir. Ghufron diduga, membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan pelanggaran etik ini, telah beberapa kali melalui proses sidang di Dewas KPK, hingga tiba waktunya pembacaan putusan, pada Selasa (21/5/2024).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan, pihaknya harus menunda pembacaan putusan tersebut. Hal ini, merupakan perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas laporan Nurul Ghufron.

Hingga saat ini, Ghufron masih berlenggang bebas dari putusan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, dia malah turut mendaftarkan diri untuk kembali jadi pimpinan KPK.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mewanti-wanti pansel KPK untuk memperhatikan rekam jejak para pendaftar.

Hal tersebut agar tak terulang lagi pimpinan KPK yang melanggar kode etik bahkan tersangkut kasus suap, seperti yang dilakukan Firli Bahuri.

Kurnia juga menyinggung adanya pimpinan KPK yang kembali mendaftar sebagai capim, namun sempat tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik. Pansel KPK, kata Kurnia harus benar-benar memperhatikan masalah ini.

Oleh karena itu, Kurnia meminta kepada pansel KPK untuk jemput bola dengan mendatangi Dewas KPK dan mencari rekam jejak dari para pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan mendaftar lagi untuk periode 2024-2029.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto