tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK masih berpegang pada mitos untuk meloloskan penegak hukum sebagai pimpinan KPK.
Hal itu merespons pengumuman hasil seleksi tes tulis 40 Calon Pimpinan dan 40 Calon Dewan Pengawas KPK yang disampaikan Pansel Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Kamis (8/8/2024).
"Pansel seperti meyakini sebuah “mitos” yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK," tutur peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/8/2024).
Kurnia melihat, hasil seleksi kali ini menunjukkan keberpihakan pada penegak hukum karena banyak penegak hukum yang lolos. Ia mengingatkan, Pansel berpotensi melanggar Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 jika benar memberikan karpet merah bagi penegak hukum untuk menjadi petinggi KPK.
"Adapun peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan, keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga. Ia pun menyinggung UU KPK yang mengatur bahwa lembaga antirasuah juga memberantas korupsi di penegak hukum.
"Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?" tutur Kurnia.
Selain itu, Kurnia juga khawatir tentang loyalitas ganda penegak hukum saat menjadi pimpinan KPK. Ia mengingatkan, kandidat penegak hukum masih berada di bawah kekuasaan lembaga sebelumnya sementara sudah berstatus pimpinan.
"Atas kondisi ini, masyarakat khawatir penanganan perkara di KPK tidak objektif. Lagi pun, jika dipandang calon-calon dari kalangan penegak hukum memiliki kompetensi yang mumpuni, mengapa mereka tidak diberdayakan di lembaga asalnya?" ujar Kurnia.
Kurnia berharap Pansel KPK tegas dalam menjawab keraguan publik. ICW, kata Kurnia, mendorong agar para penegak hukum segera berhenti dari instansi sebelumnya sesuai UU KPK.
Selain itu, ICW juga turut menyoroti tentang tes lanjutan yang akan digelar akhir Agustus mendatang. Sebab, ada beberapa nama yang penting ditelusuri secara mendalam rekam jejaknya.
Oleh karena itu, Kurnia berharap Pansel tidak hanya berdiam diri menunggu informasi yang masuk, akan tetapi bertindak aktif mencari dan menelusuri rekam jejak kandidat.
"Misalnya, jika calon berasal dari internal KPK, maka Pansel harus segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawas guna menanyakan catatan etik dari proses persidangan yang pernah berlangsung," tutup Kurnia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher