Menuju konten utama

Pansel Capim KPK Diminta Perhatikan Rekam Jejak Pendaftar

Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, berharap panitia seleksi (pansel) capim KPK menelusuri rekam jejak para calon pimpinan KPK.

Pansel Capim KPK Diminta Perhatikan Rekam Jejak Pendaftar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Nurul Ghufron, mendaftarkan diri kembali menjadi calon pimpinan KPK. Terkait hal itu, Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, berharap panitia seleksi (pansel) capim KPK menelusuri rekam jejak para calon.

"Tidak boleh lagi ada calon-calon pimpinan seperti Firli Bahuri yang memiliki catatan rekam jejak yang buruk lolos menjadi pimpinan KPK bahkan menjadi ketua KPK," ujar Praswad dalam pesan singkat, Rabu (17/7/2024).

Praswad mengatakan, hal tersebut telah mencoreng Marwah lembaga karena pimpinan KPK justru menjadi tersangka pemerasan atas kasus yang sedang ditangani KPK. Sementara itu, Praswad mengakui tidak heran dengan langkah Ghufron yang mendaftar kembali menjadi capim KPK.

"Saya tidak kaget ketika Nurul Ghufron mencalonkan diri kembali meskipun saat ini sedang terjerat kasus kode etik di Dewas KPK," kata Praswad.

Praswad menyebut, Ghufron semakin menjelaskan kualitas dirinya dengan tidak memberikan teladan yang baik bagi para pegawai KPK.

"Apakah pansel akan meloloskan Nurul Ghufron? Apabila pelanggar etik lolos, berarti memang pansel tidak berfungsi dan hanya sekedar formalitas belaka," ucap Praswad.

Selain itu, Praswad juga menyinggung soal Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang tak lagi turut serta dalam kontestasi ini. Dia menilai Nawawi tahu diri karena merasa gagal selama memimpin KPK.

"Menurut kami Nawawi lebih tahu diri, meskipun dia lebih minim catatan etiknya tetapi tetap sadar dan merasa gagal selama menjadi pimpinan KPK, pada periode 5 tahun terakhir ini, Nawawi tidak mencalonkan diri kembali," tutur Praswad.

Diketahui, Ghufron terseret kasus dugaan pelanggaran etik karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pimpinan KPK dalam proses pengurusan mutasi seorang ASN di Kementan hingga saat ini, kasus tersebut belum mencapai babak akhir dan masih menggantung.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin