Menuju konten utama

MA Tolak Uji Materiil Nurul Ghufron soal Perdewas Kode Etik

Ketua majelis hakim, Hakim Agung Irfan Fachruddin, bersama dua hakim agung lain menolak gugatan Nurul Ghufron dengan nomor 26 P/HUM/2024.

MA Tolak Uji Materiil Nurul Ghufron soal Perdewas Kode Etik
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mahkamah Agung (MA), menolak uji materiil yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, soal Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK tentang pelaksanaan sidang kode etik.

“Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," mengutip dari laman Kepaniteraan MA di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Perkara dengan nomor: 26 P/HUM/2024 tersebut, diadili oleh ketua majelis, Hakim Agung Irfan Fachruddin, dengan 2 hakim anggota, Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Hakim Agung Cerah Bangun. Putusan tersebut, diketok pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA, pada April 2024 lalu. Menurut Ghufron, Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Ia mengklaim laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas sehingga mengajukan gugatan.

Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri.

Diketahui, Ghufron diduga membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan mutasi. Dugaan tersebut, merupakan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.

Begitu sidang memasuki tahap pembacaan putusan, Dewas KPK gagal menjatuhkan putusan sidang etik. Hal ini tidak lepas dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan kepada Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan tersebut.

Hingga saat ini, hasil putusan sidang etik tersebut belum juga dibacakan dan Ghufron masih belum terbukti melanggar etik atas perbuatan yang diduga dilakukannya tersebut.

Perlu diketahui, Ghufron malah kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK 2024-2029 dan telah diumumkan lolos dalam tahap tes tulis, untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga artikel terkait NURUL GHUFRON atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher