Menuju konten utama

PTUN Kabulkan Permohonan Nurul Ghufron Soal Sidang Etik Ditunda

Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.

PTUN Kabulkan Permohonan Nurul Ghufron Soal Sidang Etik Ditunda
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Putusan sela tersebut disahkan di gedung PTUN Jakarta, siang tadi. SIPP PTUN tidak menyebutkan siapa hakim pada sidang tersebut.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," kata hakim.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir," lanjut hakim.

Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Nurul Ghufron yakin dirinya tidak melakukan pelanggaran etik. Hal ini diungkapkannya usai menyampaikan pembelaan pada sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang yang digelar Dewan Pengawas KPK.

"Dalam perspektif saya, saya yakin, semestinya tidak terbukti, tetapi apapun itu karena yang menilai Dewas ya pasrahkan kepada keputusan Dewas," kata Ghufron di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Keyakinan Ghufron tak berbuat salah karena dia merasa apa yang dilakukannya hanya menanyakan alur atau proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pertanyaan itu diajukan Ghufron kepada Kasdi yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Jenderal (Irjen).

Ghufron menegaskan, dia menelepon Kasdi untuk menyampaikan keluhan tentang penolakan permohonan mutasi seorang ASN di Kementan bernama Andi Mandasari, tetapi langsung diterima saat mengajukan pengunduran diri.

"Saudara Kasdi mengatakan saya menelepon minta bantuan, padahal saya menyampaikan pada saat itu adalah keluhan inkonsistensi, ada seorang minta mutasi tidak boleh tapi kemudian mundur boleh," ucapnya.

Ghufron mengaku telah mendiskusikan hal tersebut dengan pimpinan KPK, Alexander Marwata dan mendapatkan nomor telepon Kasdi dari Alex.

"Saya bersumpah, bahwa saya tidak pernah nelpon untuk minta bantuan, tetapi saya nelpon untuk sampaikan keluhan tentang ASN tersebut," jelasnya.

Menurut Ghufron, Dewan Pengawas KPK telah menyalahi aturannya sendiri soal sebuah kasus etik yang dianggap sudah kedaluwarsa.

"Perdewas nomor 4 tahun 2021 di Pasal 23, Dewas sendiri sudah membatasi dirinya dengan mengatur kedaluwarsa, yaitu satu tahun," ucap Ghufron.

Dia mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/3/2022) lalu. Saat ini, sudah terhitung 2 tahun 2 bulan yang berarti peristiwa tersebut sudah kedaluwarsa.

"Tapi kemudian ditafsiri oleh Dewas seakan-akan menghitungnya itu bukan menghitung [dari] kejadian, tapi menghitung pada saat dilaporkan ke Dewas pada Jumat (8/12/2024)," ujar Ghufron.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK DEWAS KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi