tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bisa menganulir proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK yang sebelumnya telah dilakukan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Prabowo, saat ini, sebagai Presiden, juga memiliki kewenangan untuk kemudian menganulir," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ghufron beralasan, Prabowo bisa menganulir hasil seleksi karena berstatus sebagai Presiden RI. Hasil seleksi dari Pansel KPK bentukan Jokowi yang sudah menyerahkan 10 nama capim dan 10 nama cadewas ke DPR RI bisa dibatalkan, apalagi belum ada kegiatan fit and proper test dan voting.
"Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak itu kewenangannya presiden," ujarnya.
Ghufron menyinggung aksinya di masa lalu yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa aktif kepemimpinan KPK. Gugatan tersebut lantas dikabulkan MK sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang sebelumnya 4 tahun. Ia berdalih, pengajuan itu dilakukan demi independensi pimpinan KPK tetap terjaga, dengan diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda.
"Sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Hukun Supratman Andi, menyebut, Prabowo akan menerbitkan surat presiden (supres) soal daftar capim dan cadewas KPK.
Hal tersebut, merupakan respons atas surat balasan dari DPR RI, terhadap surpres dari Jokowi soal daftar nama Capim dan Cadewas KPK. DPR mengirim surat balasan dan meminta supres dari pemerintahan baru dan menentukan kelanjutan proses seleksi Pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher