tirto.id - IM57+ Institute mendesak penyerahan dan pemilihan nama calon Pimpinan dan Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Ketua IM57+, Praswad Nugraha, mengatakan hal tersebut untuk menghindari Presiden Jokowi memilih pimpinan KPK dua kali dan potensi pengamanan kasus.
"Hal tersebut juga untuk menghindari potensi pengamanan kasus-kasus selama masa jabatan presiden yang telah berakhir," kata Praswad kepada wartawan dalam keterangan tertulis, dikutip Tirto Senin (14/10/2024).
Selain itu, kata Praswad, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022, penyerahan dan pemilihan capim dan cadewas, harus dilakukan oleh presiden baru.
"Sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, pemilihan capim KPK dilakukan oleh presiden yang baru, karena jangan sampai presiden dalam satu periode memilih dua kali Pimpinan KPK," ujarnya.
Praswad menyebut, proses ini harus dipatuhi agar tidak terjadi lagi rangkaian tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi.
Ia menambahkan, dengan penyerahan dan pemilihan dilakukan oleh presiden baru, akan memudahkan proses pemberantasan korupsi karena ada sinergi yang terjalin di periode mendatang.
"Mengingat, secara koordinasi juga akan memudahkan karena secara de facto panglima pemberantasan korupsi adalah presiden," tuturnya.
Menurutnya, pada sepuluh tahun kepemimpinan Jokowi, telah terjadi kemunduran signifikan pemberantasan korupsi karena ada problem dalam kepemimpinan pemberantasan korupsi.
Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Cadewas KPK yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan 10 nama capim dan 10 nama cadewas yang telah lolos tes wawancara ke Presiden Jokowi pada Selasa (1/10/2024) lalu.
Nama-nama tersebut akan diserahkan kepada DPR RI untuk menjalani fit and proper test. Setelah itu, 10 capim akan dipilih melalui voting oleh DPR, dan 10 cadewas anak dikembalikan untuk dipilih langsung oleh presiden.
Jika terhitung waktu maksimal, yaitu 14 hari sejak 1 Oktober 2024, maka nama-nama tersebut harus diserahkan maksimal pada 15 Oktober 2024 besok.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi