tirto.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor, mengajukan kembali praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pemotongan intensif pajak di Pemkab Sidoarjo.
"Betul [mengajukan lagi]," kata Humas PN Jakarta, Djuyamto, kepada Tirto, Senin (20/5/2024).
Djuyamto mengatakan, Praperadilan tersebut akan dilaksanakan bersama hakim tunggal, Radityo Baskoro, pada Selasa (28/5/2024) mendatang.
Sebelumnya, KPK resmi menahan tersangka Ahmad Mudhlor Ali sejak Selasa (7/5/2024).
“Penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2024).
Menurut Tanak, dalam kasus ini Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemkab.
Dia juga membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati yang mengatur 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023.
Tanak mengatakan, aturan tersebut dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD sekaligus besaran potongannya,” ungkapnya.
Johanis Tanak membeberkan, potongan dana insentif tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan uangnya bagi Gus Muhdlor. Besaran potongan anatara 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi