Menuju konten utama

Dewas KPK Bantah Kasus Etik Nurul Ghufron Sudah Kedaluarsa

Tumpak mengatakan sampai saat ini laporan tersebut seharusnya belum kedaluwarsa dan masih berlaku.

Dewas KPK Bantah Kasus Etik Nurul Ghufron Sudah Kedaluarsa
Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean (kanan) didampingi anggota majelis Syamsuddin Haris (kiri) memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meyakini kasus etik Nurul Ghufron terkait mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) belum kedaluwarsa.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, menyampaikan keyakinan tersebut berdasarkan Perdewas No 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam pasal 23 diatur tentang kedaluwarsanya sebuah laporan.

"Diatur di dalam Perdewas sesuai dengan pasal 23, nah dalam hal ini Dewas menerapkan ada kata-kata atau satu tahun sejak diketahuinya oleh Dewas tentunya jadi laporan masyarakat disampaikan oleh Dewas itu belum satu tahun lamanya," kata Tumpak, saat jumpa pers di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Tumpak mengatakan, sampai saat ini laporan tersebut seharusnya belum kedaluwarsa dan masih berlaku. Namun, dia bilang, pengertian tersebut bertolak belakang dengan pemahaman Nurul Ghufron.

"Kalau pengertian dari yang bersangkutan (Nurul Ghufron) lain lagi, mungkin itu sudah kedaluwarsa," kata Tumpak.

Tumpak menegaskan, penjelasan terkait kedaluwarsa atau tidaknya laporan tersebut sudah dituangkan dalam putusan sidang etik yang seharusnya dibacakan hari ini.

"Sebetulnya di dalam putusan yang akan kami bacakan ini, disini sudah ada jawaban kami tentang itu," ucap Tumpak.

"Sayangnya tak bisa kami bacakan begitu karena ada perintah untuk menunda," lanjut Tumpak.

Untuk diketahui, Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik dengan terperiksa Nurul Ghufron, terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang. Dewas KPK sejatinya menjadwalkan hari ini, tapi kemudian ditunda.

“Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan dengan berkekuatan hukum tetap, karena di sini disebut berlaku final dan mengikat,” ucap Tumpak.

Tumpak menjelaskan, penundaan tersebut sesuai dengan perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pembacaan putusan sidang etik hari ini. Dewas KPK sebagai terlapor di PTUN menghormati putusan tersebut.

“Sebetulnya, putusannya sudah selesai, musyawarah majelis sudah selesai dan sudah suara bulat tapi kami menghormati,” kata Tumpak.

Baca juga artikel terkait NURUL GHUFRON atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang