Menuju konten utama

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap pada Libur 23-24 Mei 2024

Penerapan peraturan ganjil genap (gage) se-Jakarta pada Kamis dan Jumat, 23 hingga 24 Mei 2024 ditiadakan.

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap pada Libur 23-24 Mei 2024
Papan tanda kawasan aturan ganjil genap yang ada di Jakarta. (ANTARA/ ho-twitter @TMCPoldaMetro)

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan peraturan ganjil genap (gage) se-Jakarta pada Kamis dan Jumat, 23 hingga 24 Mei 2024. Peniadaan ganjil genap ini dilakukan mengingat Hari Raya Waisak jatuh pada Kamis 23 Mei 2024 dan adanya cuti bersama pada Jumat 24 Mei 2024.

"Gage, mulai Kamis dan Jumat, 23-24 Mei 2024 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Ia mengungkapkan, peniadaan penerapan ganjil genap ini dilakukan berdasar sejumlah peraturan, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta 88 Tahun 2019, yang berbunyi, "pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

"Karena libur, sesuai Pergub, jadi gage ditiadakan," sebut Syafrin.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto