Menuju konten utama

Berapa Denda Melanggar Ganjil Genap Libur Lebaran 2024?

Pengendara yang melanggar ganjil genap selama libur Lebaran 2024 akan dikenai denda tilang. Simak besaran denda pelanggar ganjil genap.

Berapa Denda Melanggar Ganjil Genap Libur Lebaran 2024?
Anggota polisi memantau situasi kendaraan yang melaju di ruas jalan Tol saat uji coba ganjil genap di Tol Jakarta - Cikampek Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Tol Jakarta-Cikampek akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama periode arus mudik dan arus balik libur Lebaran 2024. Kebijakan ini wajib dipatuhi seluruh pengguna tol, termasuk para pemudik.

Hal ini karena terdapat denda administrasi bagi pengendara yang ketahuan melanggar ganjil genap. Lantas, berapa denda melanggar ganjil genap libur Lebaran 2024?

Denda bagi pelanggar ganjil genap diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Besarannya mencapai ratusan ribu rupiah.

Ganjil genap merupakan bentuk rekayasa lalu lintas menggunakan plat nomor kendaraan. Saat kebijakan ganjil genap berlaku, hanya salah satu kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap yang diperbolehkan melintasi jalan sesuai tanggal yang berlaku.

Kendaraan yang bisa melintas di tanggal ganjil adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil. Sedangkan, kendaraan yang bisa melintas di tanggal genap adalah kendaraan plat nomor genap.

Sama seperti jenis rekayasa lalu lintas lainnya, kebijakan ganjil genap diharapkan dapat mengurai kemacetan, khususnya selama libur panjang.

Jadwal Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2024

Kebijakan ini biasanya diterapkan di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Namun, pada periode libur Lebaran 2024 kebijakan ganjil genap di Jakarta dialihkan ke ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek mulai 6 - 16 April 2024. Sementara itu, peniadaan ganjil genap di jalan-jalan wilayah DKI Jakarta akan ditiadakan pada 5-15 April 2024.

Pemberlakuan ganjil genap di tol Jakarta-Cikampek selama libur Lebaran 2024 tidak berlaku selama 24 jam, melainkan pada jam-jam tertentu. Berikut ini jadwal lengkap ganjil genap saat mudik Lebaran 2024:

Arus Mudik Lebaran 2024 (KM 0 – KM 414)

  • 5-7 April 2024, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB
  • 8 April 2025, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB
  • 9 April 2024, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Arus Balik Lebaran 2024 (KM 414-KM 0)

  • 12 April 2024, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB
  • 13 April 2024, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB
  • 14-16 April 2024, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB.

Berapa Denda Melanggar Ganjil Genap Lebaran 2024?

Pengendara yang melanggar ganjil genap selama libur Lebaran 2024 akan dikenai denda tilang. Besaran denda tilang tersebut tercantum dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, pengendara yang melanggar ganjil genap bisa dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau penjara selama dua bulan.

Demi mengantisipasi adanya pelanggaran, Polda Metro Jaya akan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik. Pelanggar yang tercatat dalam sistem ETLE dapat dikenai denda.

Perlu diketahui bahwa denda bagi pelanggar ganjil genap berlaku untuk setiap kendaraan pribadi dan perusahaan. Kebijakan ini dikecualikan bagi beberapa jenis kendaraan dinas pemerintah, kendaraan umum, angkutan barang, hingga transportasi prioritas.

Berikut ini beberapa kategori kendaraan yang tidak dikenai kebijakan ganjil genap selama libur Lebaran 2024:

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yang terdiri atas:

  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
  • Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua Komisi Yudisial;
  • Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-Kementerian.

2. Kendaraan tamu negara internasional, meliputi pimpinan dan pejabat negara asing beserta lembaga internasional.

3. Kendaraan dinas dengan plat nomor dinas berwarna merah atau plat dinas TNI/Polri.

4. Kendaraan pemadam kebakaran.

5. Ambulans.

6. Angkutan umum dengan plat nomor berwarna kuning.

7. Kendaraan bermotor listrik berbahan bakar baterai.

8. Kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas.

9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol.

10. Kendaraan angkutan barang.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya