tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan peniadaan peraturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota selama libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kebijakan ganjil genap selama ini diberlakukan di beberapa ruas jalan Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Peniadaan kebijakan ganjil genap selama cuti bersama dan libur Lebaran 2024 berlaku selama sepekan, mulai dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Peniadaan kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Rencana penerapan ganjil genap selama libur Lebaran merupakan salah satu strategi yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi kemacetan yang biasanya terjadi selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Ganjil genap ini mengatur bahwa kendaraan dengan plat nomor yang berakhir ganjil hanya diizinkan melintas pada hari tertentu, sementara kendaraan dengan plat nomor yang berakhir genap diizinkan pada hari lainnya.
Kenapa Ganjil Genap Tidak Ada Saat Idulfitri?
Peniadaan penerapan ganjil-genap pada libur lebaran kali ini sendiri diumumkan di akun media sosial TMCPoldaMetro pada 30 Maret 2024.
Dalam pengumuman tersebut, penerapan ganjil genap dijadwalkan ditiadakan selama libur Lebaran pada tanggal 6-15 April 2024 mendatang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menyampaikan bahwa setidaknya 26 ruas jalan Jakarta tidak akan menerapkan sistem ganjil genap.
Keputusan peniadaan tersebut juga didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Sebagai contoh dari kebijakan serupa yang diterapkan sebelumnya, pada libur nasional Idulfitri 2023, Pemprov DKI Jakarta juga tidak menerapkan sistem ganjil genap.
Adapun untuk libur nasional Idulfitri 2024, pemerintah telah menetapkan periode libur nasional dari tanggal 8 April hingga 15 April 2024.
Dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, maka penerapan ganjil genap akan ditiadakan di Jakarta mulai dari hari Sabtu, 6 April 2024, hingga hari Minggu, 15 April 2024.
Hal itu bertujuan untuk memberikan kelancaran dalam mobilitas selama masa libur Lebaran dan mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama.
Meskipun tidak ada aturan ganjil genap, Dishub DKI tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan dalam mobilitas selama masa libur Lebaran.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra