Menuju konten utama

Jakarta Bebas Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran 6-15 April 2024

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai 6 hingga 15 April 2024 karena libur nasional.

Jakarta Bebas Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran 6-15 April 2024
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersiap bersiap melakukan pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Penerapan ganjil-genap ditiadakan selama libur Lebaran pada 6-15 April 2024 mendatang. Hal tersebut berdasarkan pengumuman dari akun media sosial TMCPoldaMetro yang diunggah pada Sabtu (30/3/2024).

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” demikian bunyi akun X TMCPoldaMetro.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Hal yang sama juga dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada libur nasional Idulfitri 2023. Saat itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menyampaikan setidaknya 26 ruas jalan Jakarta tidak akan berlaku sistem ganjil genap.

Pada Idulfitri 2024, pemerintah telah menetapkan libu nasional sejak 8 April hingga 15 April 2024. Sehingga, jika mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, maka bebas ganjil genap di Jakarta mulai berlaku per Sabtu, 6 April 2024 hingga 15 April 2024.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz