tirto.id - Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi menerangkan mengenai Operasi Keselamatan Jaya 2024 pada 4-17 Maret 2024 yang menyasar 11 jenis pelanggaran utama.
Pihaknya juga mengkonfirmasi akan menerjunkan sekitar 2.939 personel gabungan mulai dari TNI, Polri, Dishub, hingga Satpol PP guna mensukseskan kegiatan operasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, jelas Eddy, para petugas akan mencari pengendara yang melanggar aturan seperti pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, dan lainnya.
Selain itu, operasi ini juga akan digelar secara nasional dimana petugas akan menindak pengendara yang melanggar secara manual maupun elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis hingga mobile.
Beranjak dari hal tersebut, lantas di mana saja titik pelaksanaan Operasi Keselamatan serta sasaran pelanggarannya?
Jadwal dan Lokasi Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024
Operasi Keselamatan Tahun 2024 akan dilaksanakan serentak secara nasional mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Untuk titik lokasinya bisa berbeda-beda sesuai ketentuan polisi daerah masing-masing wilayah. Maka itu, pengendara bisa mengecek berkala di laman resmi pemerintah daerah setempat.
Di samping itu, pihak kepolisian dalam menentukan titik lokasi operasinya tidak lain mengacu pada titik yang dinilai berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas seperti di persimpangan, perempatan, dan lainnya.
Maka itu, masyarakat diimbau agar taat berlalu lintas serta senantiasa berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan dan Dendanya
Dalam operasi kali ini, Polri mentargetkan 11 pelanggaran utama, di antaranya:
- Berkendara menggunakan handphone.
- Pengemudi/pengendara di bawah umur.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Berkendara melawan arus.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang over dimension dan overloading.
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
- Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
- Melawan arus: Rp500 ribu
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: pidana 1 tahun atau denda Rp3 juta
- Bermain gadget saat berkendara: Rp750 ribu
- Tidak menggunakan helm SNI: Rp250 ribu
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (Mobil): Rp250 ribu
- Melebihi batas kecepatan: kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: kurungan maksimal 4 bulan atau denda Rp1 juta
- Berboncengan lebih dari satu orang (Motor): Rp250 ribu
- Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan: kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK: kurungan 2 bulan penjara atau denda Rp500 ribu
- Melanggar marka atau bahu jalan: Rp750 ribu
- Kendaraan memasang rotator atau sirine: kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra