Menuju konten utama

11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024

Berikut ini informasi soal Operasi Keselamatan 4-7 Maret 2024 yang diselenggarakan oleh Polri. Apa pelanggaran yang akan ditilang?

11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024
Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Korps Lalu Lintas Polri melakukan Operasi Keselamatan 2024 mulai 4 hingga 17 Maret 2024, mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Keselamatan 2024 dilaksanakan secara nasional, mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini melibatkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Operasi Keselamatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas, serta mengantisipasi potensi gangguan dan kecelakaan lalu lintas.

Para pelanggar akan dikenakan tindakan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, baik secara manual maupun dengan bantuan teknologi tilang elektronik.

Penilangan dalam Operasi Keselamatan 2024 dilakukan dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis, mobile, dan handheld.

Metode tilang elektronik ini memungkinkan polisi untuk menindak pelanggar lalu lintas secara otomatis, di mana kamera ETLE dapat mendeteksi dan merekam pelanggaran yang terjadi. Pelanggar yang terkena tilang elektronik akan menerima surat tilang ke alamatnya.

Sasaran Khusus Operasi Keselamatan 2024

Operasi Keselamatan 2024 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat pengendara sepeda motor dan roda empat atau lebih terhadap aturan lalu lintas serta mengurangi potensi gangguan dan kecelakaan di jalan raya melalui penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Sasaran khusus Operasi Keselamatan 2024 yang akan dilaksanakan pada 4-17 Maret ini sendiri memfokuskan pada 11 pelanggaran.

Adapun sasaran khusus dalam Operasi Keselamatan 2024 mencakup beberapa jenis pelanggaran yang dianggap memiliki potensi risiko tinggi terhadap keselamatan berlalu lintas.

Berikut adalah rincian sasaran khusus operasi tersebut:

1. Berkendara Menggunakan Ponsel

Operasi ini menargetkan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Hal ini karena penggunaan ponsel dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Pengemudi di Bawah Umur

Sasaran operasi juga meliputi pengemudi atau pengendara yang belum mencapai usia yang diizinkan untuk mengemudikan kendaraan dikarenakan pengemudi yang belum cukup umur cenderung kurang berpengalaman dan dapat menjadi potensi risiko di jalan.

3. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Operasi ini juga mengincar pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang sebab berboncengan lebih dari kapasitas dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama jika tidak mematuhi aturan keselamatan.

4. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Pengendara yang terlibat dalam operasi ini adalah mereka yang diketahui berkendara dalam keadaan mabuk atau terpengaruh oleh alkohol. Berkendara dalam pengaruh alkohol dapat mengurangi keterampilan pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

5. Tidak Menggunakan Helm SNI dan Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Sasaran selanjutnya adalah mencakup pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan alat keselamatan saat berkendara.

6. Berkendara Melawan Arus

Operasi Keselamatan 2024 juga menargetkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan berkendara melawan arus. Tindakan ini dapat menyebabkan kecelakaan serius dan bahkan fatal.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang melampaui batas kecepatan yang ditetapkan juga menjadi sasaran operasi ini.

8. Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL)

Operasi ini mencakup pengendara kendaraan yang melanggar batas dimensi dan beban yang diizinkan, yang dapat membahayakan stabilitas kendaraan dan keselamatan jalan.

9. Sepeda Motor menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Pengendara sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi sasaran operasi, karena knalpot yang tidak tepat dapat menciptakan tingkat kebisingan yang tinggi dan mengganggu orang lain.

10. Kendaraan menggunakan Lampu Isyarat (Strobo) dan Isyarat Bunyi (Sirene)

Operasi ini selanjutnya menargetkan kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) tanpa izin resmi, karena hal ini dapat mengecoh pengguna jalan dan merugikan kepentingan umum.

11. Kendaraan yang menggunakan Plat Nomor Khusus/Rahasia

Sasaran terakhir mencakup kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia karena dapat menjadi tindakan yang merugikan hukum.

Baca juga artikel terkait OPERASI KESELAMATAN 2024 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra