tirto.id - Helm merupakan salah satu alat perlindungan diri (APD) yang harus dikenakan ketika bekerja terutama bagi pekerja perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Helm yang dikenakan ketika bekerja dikenal dengan nama safety helmet atau helm keselamatan.
Helm ini sedikit berbeda desainnya dari helm untuk berkendara. Saat bekerja di lingkungan yang berisiko tinggi, maka keselamatan adalah hal utama yang penting untuk diperhatikan. Tidak ada pekerja yang ingin mengalami cedera ketika sedang melaksanakan tugasnya.
Karena itu, mengenakan helm standar yang memenuhi syarat-syarat keamanan sangat dianjurkan.
Syarat-Syarat Helm sebagai Alat Perlindungan Diri
Penggunaan helm bagi pegawai konstruksi berfungsi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja seperti benturan dan kejatuhan benda-benda keras yang membahayakan kepala.
Bahan pembuat safety helmet dipilih dari bahan berkualitas tinggi sehingga mampu menjalankan fungsinya. Berikut ini adalah syarat-syarat helm sebagai APD:
1. Masih dalam batas masa berlaku
Safety helmet juga memiliki masa berlaku serta masa kadaluwarsa. Melansir Graphic Product, sejauh ini memang tidak ada ketentuan khusus terkait tanggal kadaluwarsa helm, namun produsen diizinkan untuk menentukan masa pakai helm.
Secara umum ketentuan tentang usia berlakunya safety helmet adalah maksimal 4-5 tahun. Angka ini bisa berkurang apabila helm mengalami cacat pabrik atau pernah mengalami retak karena benturan.
Tanggal kadaluwarsa sendiri bisa diketahui dari keterangan waktu penggunaan yang tercantum pada sisi helm. biasanya produsen akan menyertakan label dengan tulisan tahun pembuatan serta bulannya. Melalui label itu bisa dihitung berapa tahun masa berlaku helm tersebut.
Selain itu, masa berlaku helm juga bisa dilihat dari tampilan fisik helm. Umumnya jika sudah lewat masa berlaku maka bahan atau material helm akan rapuh dan keras serta mudah pecah saat terjadi benturan.
2. Tahan benturan
Fungsi utama helm adalah melindungi kepala dari benturan dan kejatuhan benda keras. maka helm haruslah tahan terhadap benturan. Oleh karena itu, menurut panduan dari Occupational Safety and Health Branch (OSHB) helm yang baik harus dibuat dari bahan pembuatnya yang berkualitas dan tahan lama.
3. Tidak Mudah Terbakar
Safety helm harus tahan api atau tahan terbakar sehingga dapat melindungi kepala saat terjadi peristiwa kebakaran. Misalnya seperti helm yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran.
4. Pas dengan ukuran kepala
Helm yang baik dan aman adalah yang ukurannya pas dengan ukuran kepala. Tidak longgar atau terlalu sempit sehingga nyaman dikenakan.
5. Sudah memenuhi standar
Helm yang aman dikenakan sebaiknya telah lolos standar SNI atau memiliki logo SNI yang artinya sudah sesuai peraturan keselamatan.
Standar helm keselamatan bagi para pekerja di dunia industri diklasifikasi seperti berikut:
- Tipe I yang merupakan helm untuk perlindungan atas.
- Tipe II memberikkan perlundingan terhadap benturan lateral.
Sementara, untuk persyaratan mengenai kinerja helm tipe II harus memenuhi spesifikasi:
- Redaman terhadap energi tumbuhkan serta benturan baik dari belakang, depan, sampaing, serta atas.
- Tahan terhadap penetrasi dari luar pusat atau off-center penetration resistance.
- Retent pada tali dagu atau chin strap retention.
Tips Memilih Helm untuk Berkendara
Helm tidak hanya digunakan sebagai APD bagi pekerja konstruksi, tetapi juga bagi pengendara kendaraan bermotor. Tentu ada ciri-ciri khusus helm yang baik bagi pengendara mulai dari warna hingga kelengkapan komponen.
Berikut beberapa tips yang dapat dipertimbangkan sebelum memilih helm untuk berkendara:
- Pilih warna helm yang cerah agar dapat dilihat oleh pengguna jalan lainnya dan meningkatkan kewaspadaan.
- Pilih helm dengan kaca double visor yakni bening dan gelap. Fungsi kaca gelap adalah meredam sinar matahari yang terik saat siang hari. Sedangkan kaca bening memudahkan untuk melihat di kala hujan dan saat malam hari.
- Pilih helm dengan ventilasi untuk menghindari munculnya embun di kaca saat hujan.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yonada Nancy