tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif buntut dari kasus dr. Priguna Anugerah Pratama (31) yang memperkosa keluarga pasien.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan, permintaan pemberhentian ini bertujuan untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad. Adapun jangka waktu pemberhentian dilakukan selama sebulan.
"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," ujar Aji dalam keterangan resminya pada Rabu (9/4/2025).
Aji menyebut bahwa Kemenkes juga sudah menyurati Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk cabut Surat Tanda Registrasi (STR) dari Priguna yang secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP). Aji mengatakan pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus kekerasan seksual harus terjadi.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” ujar dia.
Sementara itu, Priguna Anugrah Pratama telah ditahan Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengambil darah terhadap korban dan membawanya ke ruang instalansi rawat darurat (IGD) di lantai 7, RS Hasan Sadikin, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam kejadian yang dilakukan saat dini hari tersebut, pelaku meminta korban untuk membuka pakaian dengan baju operasi warna hijau, dan memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali percobaan.
Kemudian, pelaku menghubungkan jarum suntik ke selang bius sehingga korban merasakan pusing tidak sadarkan diri. Hendra menuturkan, setelah korban tersadar pelaku mengantarkan korban ke ke lantai dasar pada pukul 04.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti antara lain 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah alat kontrasepsi atau kondom, 2 buah obat midazolam dan beberapa obat lainnya. Kemudian, 1 buah baju tangan warna hitam, serta 1 buah tangan panjang warna putih dengan corak warna hitam.
Atas tindakan dan perbuatan pelaku. Hendra mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 yakni tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 12 tahun.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher