Menuju konten utama

Kode Etik KPPS dalam Pemilu 2024 yang Harus Diketahui

Berikut ini kode etik yang harus dipatuhi oleh anggota KPPS yang dilantik pada 25 Januari 2024. KPPS akan bertugas selama satu bulan.

Kode Etik KPPS dalam Pemilu 2024 yang Harus Diketahui
Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilihan Umum 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Dalam Pemilu 2024 perlu adanya perangkat yang menunjang berjalannya pemilihan salah satunya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anggota KPPS juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi selama melakukan tugasnya.

KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Mereka bertugas melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Proses rekrutmen KPPS sudah sampai tahap penetapan anggota dan pelantikan pada 25 Januari 2024.

Tugas utama anggota KPPS adalah melaksanakan pemungutan sekaligus penghitungan suara di TPS. Setelah itu KPPS juga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Kode Etik KPPS dalam Pemilu 2024

Meskipun kontrak kerja KPPS hanya satu bulan terhitung setelah pelantikan tetapi KPU telah menerapkan adanya kode etik selama bertugas.

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No 01/2012. Merujuk pada buku panduan KPPS, berikut beberapa kode etik KPPS:

- Asas mandiri dan adil;

- Asas kepastian hukum;

- Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas;

- Asas kepentingan umum;

- Asas proporsionalitas;

- Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas;

- Asas tertib.

Kode Etik Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilu 2024

Badan Ad-Hoc merupakan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan seluruh panitia yang menjadi perangkat ke berjalannya pemilihan umum baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Seluruh panitia penyelenggara Pemilu memiliki kode etik. Kode etik merupakan aturan yang harus ditegakkan dan dipedomani sebagai bentuk integritas sebagai Pengawas Pemilu.

Masing-masing KPU daerah telah memberikan arahan terkait kode etik sebagai Badan Ad-Hoc agar berjalannya tidak menyimpang dari aturan yang diberlakukan.

Baca juga artikel terkait KPPS 2024 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra