tirto.id - KPPS Pemilu 2024 harus menjalani Bimbingan Teknis atau Bimtek setelah pelantikan. KPU menjadwalkan pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024.
Bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terkait proses pencoblosan hingga penghitungan suara. Bimtek KPPS akan dilaksanakan sehari setelah pelantikan, yaitu pada 26 Januari 2024.
Apa yang Dilakukan Saat Bimtek KPPS Pemilu 2024?
Bimbingan teknis adalah pelatihan mengenai hal-hal teknis untuk KPPS Pemilu 2024. Bimtek akan berisi pemaparan materi dan simulasi di lapangan.
Materi Bimtek mencakup hal-hal teknis dalam kerja-kerja KPPS, mulai dari persiapan TPS, pencoblosan hingga penghitungan suara.
Simulasi juga digelar agar anggota KPPS dapat memahami proses pencoblosan dan tahap-tahap penghitungan surat suara.
Ada juga materi untuk menyikapi kasus yang rawan terjadi di Pemilu 2024. Tidak menutup kemungkinan beberapa kasus krusial bisa mempengaruhi berlangsungnya Pemilu 2024.
Misalnya, pemilih yang masih belum memahami dokumen apa saja yang dibawa saat datang ke TPS. Selain itu, bagaimana proses pemilih sebelum masuk dan sesudah keluar dari bilik suara.
Kasus-kasus dalam Pemilu 2024 seperti di atas penting untuk dipahami oleh anggota KPPS.
Mekanisme Penetapan dan Pelantikan KPPS Pemilu 2024
KPPS dibentuk 2 minggu atau 14 hari menjelang pelaksanaan Pemilu dan pembubaran anggota maksimal 1 bulan setelah Pemilu apabila tidak mengalami pencoblosan ulang.
Setelah dinyatakan lolos seleksi calon anggota akan ditetapkan dan dilantik terlebih dahulu menjadi anggota KPPS resmi Pemilu. Kedua tahap akhir tersebut akan dilaksanakan secara serentak.
Penetapan KPPS akan dijadwalkan pada 24 Januari 2024. Setelah dilakukan penetapan, KPPS akan dilantik serentak di seluruh Indonesia, pada 25 Januari 2024.
Adapun mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU, panduan penetapan KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
- PPS menetapkan tujuh calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS dan 7 calon anggota KPPS peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.
- Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara Luring, namun jika tidak memungkinkan pelantikan secara Daring.
- Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas
- Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra