tirto.id - Hasil seleksi KPPS Pemilu 2024 telah diumumkan pada 29-30 Desember 2023. Peserta yang lolos menjadi anggota akan mengikuti tahap akhir yaitu pelantikan dan penetapan yang digelar oleh KPU.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas untuk melakukan penghitungan suara pada saat hari pemilihan umum pada Februari mendatang. Mereka bertanggung jawab mulai dari pencoblosan hingga penghitungan akhir suara.
Nantinya setiap KPS terdapat 7 anggota KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan anggota. KPU telah menetapkan tugas masing-masing anggota pada saat hari pencoblosan.
Tahun ini KPU RI akan merekrut sebanyak 5,7 juta anggota KPPS yang tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara untuk perwakilan luar negeri dibutuhkan sebanyak 12.765 petugas yang tersebar di 128 negara atau wilayah.
Kapan Penetapan dan Pelantikan KPPS Pemilu 2024?
KPPS dibentuk 2 minggu atau 14 hari menjelang pelaksanaan Pemilu dan pembubaran anggota maksimal 1 bulan setelah Pemilu apabila tidak mengalami pencoblosan ulang.
Setelah dinyatakan lolos seleksi calon anggota akan ditetapkan dan dilantik terlebih dahulu menjadi anggota KPPS resmi Pemilu. Kedua tahap akhir tersebut akan dilaksanakan secara serentak.
Penetapan KPPS akan dijadwalkan pada 24 Januari 2024 sementara pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024.
Masa kerja KPPS juga terdapat dalam pedoman pelaksanaan KPPS oleh KPU RI yaitu satu bulan terhitung mulai 25 Januari - 25 Februari 2024. Meskipun hari pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 tetapi tugas KPPS tidak hanya hari h saja melainkan membantu pelaksanaan Pemilu hingga selesai termasuk persiapan dan penghitungan.
Mekanisme Penetapan Anggota KPPS Pemilu 2024
KPU telah membuat panduan mekanisme penetapan anggota KPPS. Berikut beberapa mekanisme penetapan anggota KPPS Pemilu 2024:
- PPS menetapkan tujuh calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS dan 7 calon anggota KPPS peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.
- Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara Luring, namun jika tidak memungkinkan pelantikan secara Daring.
- Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas
- Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Jadwal dan Tahapan Seleksi Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berikut jadwal pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra