tirto.id - Buku Panduan KPPS mengatur pelaksanaan tentang pengaturan dan koordinasi yang diperlukan selama pelaksanaan pemungutan suara, seperti tugas KPPS dengan PPS dan koordinasi dengan tim kampanye.
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang bertugas dalam mengorganisir proses pemilihan umum di Indonesia, termasuk pengumpulan dan penghitungan suara.
Dalam Pemilu 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab untuk tugas yang berbeda-beda.
Apa Saja Tugas-tugas KPPS?
Anggota KPPS pada saat pelaksanaan pemilu akan dibagi ke dalam 7 penugasan yang berbeda. Berdasarkan Buku Panduan KPPS, berikut adalah penjelasan tugas masing-masing anggota KPPS
Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama)
Bertugas untuk memanggil pemilih, menandatangani surat suara, memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, dan memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.Anggota KPPS Kedua
Bertugas untuk memeriksa dan menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah.Anggota KPPS Ketiga
Bertugas untuk mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.Anggota KPPS Keempat
Bertugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.Anggota KPPS Kelima
Bertugas untuk membantu ketua KPPS dalam pembukaan surat suara, mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dan menjaga ketertiban di TPS.Anggota KPPS Keenam
- Bertugas untuk membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara - Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
Anggota KPPS Ketujuh
Bertugas untuk mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta di jari, dan mempersilahkan pemilih keluar dari TPS.- Tugas KPPS setelah Pemungutan Suara
Apabila penghitungan surat suara selesai, KPPS harus menyerahkan hasil penghitungan suara ke PPS dan menyerahkan berita acara penghitungan suara ke PPK. Selain itu, KPPS juga harus membersihkan TPS dan mengembalikan semua peralatan pemungutan suara ke PPS
Buku Panduan KPPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis buku panduan untuk KPPS Pemilu 2024 yang diharapkan dapat menjadi acuan atau panduan kerja KPPS dalam melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas wewenang dan kewajiban KPPS. Berikut ini link unduh Buku Panduan KPPS Pemilu 2024.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra