Menuju konten utama
Pemilu 2024

Jokowi Minta KPU Perketat Rekrutmen KPPS: Pilih yang Muda-Muda

Jokowi sudah menginstruksikan KPU untuk memperketat proses rekrutmen untuk meminimalisir petugas KPPS sakit dan meninggal saat bertugas di pemilu 2024.

Jokowi Minta KPU Perketat Rekrutmen KPPS: Pilih yang Muda-Muda
Calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjalani pemeriksaan kesehatan di UPT Puskesmas Puter, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/12/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

tirto.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menyisakan luka bagi keluarga korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku, petugas KPPS memang merupakan pekerjaan yang besar. Untuk meminimalisir kejadian serupa tidak terulang, Jokowi sudah menginstruksikan KPU untuk memperketat proses rekrutmen.

"Tetapi saya lihat di rekrutmen kemarin memang sekarang dipilih yang muda-muda. Yang memiliki kondisi kesehatan yang lebih baik," kata Jokowi usai hadiri acara Rapat Konsolnas Kesiapan Pemilu 2024, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023).

Alasan pemilihan anak muda tentu karena kondisi kesehatan mereka biasanya lebih baik dibandingkan sudah berumur. Apalagi, proses kerja KPPS terbilang memakan waktu.

"Karena ini pekerjaan besar, dari pagi sampai pagi lagi untuk menyelesaikan penghitungan suara," imbuh dia.

Untuk diketahui, rekrutmen KPPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak sejak 11 hingga 20 Desember 2023. Petugas KPPS yang dibutuhkan akan tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan setiap TPS terdiri dari tujuh anggota KPPS.

Artinya jumlah petugas yang dibutuhkan mencapai 5.741.127 orang. Belum lagi ditambah sejumlah TPS di luar negeri yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah yang membutuhkan sekitar 12.765 orang petugas KPPS.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, KPPS juga bertugas dalam mempersiapkan kelancaran pemungutan suara.

Tugas ini diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Para calon petugas KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, mereka juga tak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun.

Baca juga artikel terkait PETUGAS KPPS 2024 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Politik
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang