Menuju konten utama

Kejari Jakarta Timur Tangguhkan Penahanan Indra Charismiadji

Kejari Jaktim melakukan penangguhan penahanan Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Nurindra Charismiadji alias Indra.

Kejari Jakarta Timur Tangguhkan Penahanan Indra Charismiadji
Pemerhati pendidikan Indra Charismiadji saat melayani awak media di Jakarta. ANTARA/ Indriani

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan penangguhan penahanan Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Nurindra Charismiadji alias Indra.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, menyebut penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tertanggal 27 Desember 2023.

“Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. NURINDRA B. CHARISMADJI alias A. NURINDRA BC,” kata Cakra dalam keterangan yang diterima Tirto, Sabtu (30/12/2023).

Cakra menambahkan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 untuk merespons permohonan penangguhan penahanan Indra.

Kendati demikian, Indra tetap harus melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.

“Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat ducabut,” ujar Cakra.

Penyidik menyangkakan Indra dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Cakra menuturkan, dalam kasus ini, tersangka Indra merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai menetapkan tersangka dan melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkannya ke Kejari Jaktim. Selanjutnya, dilakukan penahanan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.103.028.418,” kata Cakra beberapa waktu lalu.

Kasus Indra terjadi pada kurun waktu 2017-2019. Dia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca juga artikel terkait INDRA CHARISMIADJI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang