Menuju konten utama

Timnas Amin Ajukan Penangguhan Penahanan bagi Indra Charismiadji

Tim hukum Amin berupaya mengajukan penangguhan penahanan agar Jubir Amin Indra Charismiadji bisa segera keluar dari tahanan.

Timnas Amin Ajukan Penangguhan Penahanan bagi Indra Charismiadji
Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, saat memberi keterangan di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

tirto.id - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengajukan penangguhan penahanan bagi Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/12/2023).

"Kami sudah mengajukan surat pengajuan penundaan penahanan dan ada penjaminan juga semoga bisa berjalan baik," kata Ketua Umum THN Amin, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Kamis (28/12/2023) dilansir dari Antara.

THN AMIN, kata Ari, mempertanyakan langkah Kejaksaan yang melanjutkan proses hukum bagi caleg maupun capres dan cawapres. Padahal, sudah ada surat edaran dari Jaksa Agung untuk menunda proses pemeriksaan tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap caleg, capres-cawapres, bahkan calon kepala daerah selama Pemilu 2024.

Apalagi, kata Ari, kasus yang menjerat Indra Charismiadji masuk kategori ringan tidak seperti kasus penggelapan pajak yang lainnya.

"Ini ada apa? Kasusnya sederhana, simpel, kecil, tetapi dilakukan penahanan. Masa selevel seorang kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung itu yang kami sesalkan," tuturnya.

Menurut dia, tim hukum tengah berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan agar bisa segera keluar dari tahanan.

Saat ditanya apakah kasus yang sedang dihadapi Indra Charismiadji merupakan kriminalisasi, dia mengaku belum bisa mengarah ke situ karena tim masih terus bekerja.

"Kami belum sampai ke situ [dugaan kriminalisasi], tetapi kami menyesalkan tindakan ini karena Indra sedang aktif mendampingi timnas selama Natal dan Tahun Baru 2024," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak.

"Tersangka Nurindra B. Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan tim jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN JUBIR TIMNAS AMIN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto