Menuju konten utama

Profil Indra Charismiadji yang Ditahan Buntut Kasus Pajak 2019

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak seorang diri.

Profil Indra Charismiadji yang Ditahan Buntut Kasus Pajak 2019
Pemerhati pendidikan Indra Charismiadji saat melayani awak media di Jakarta. ANTARA/ Indriani

tirto.id - Juru Bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin (Jubir Timnas AMIN) Nurindra B Charismiadji atau Indra Charismiadji diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak seorang diri.

Pelaksana Harian Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Mahfuddin Cakra Saputra menerangkan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan tersangka Ike Andriani. Dia merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Cakra menerangkan, Indra bersama Ike pada Januari-Desember 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Akibatnya, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara hingga sekitar Rp1 miliar.

“Kejari Jaktim telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani,” kata Cakra dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/023) malam.

Menurut Cakra, dalam pelimpahan tersebut berkas perkara kedua tersangka diberikan secara terpisah. Kemudian, penahanan kepada Indra dilakukan di Rutan Cipinang dan Ike di Rutan Pondok Bambu.

“Penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” tutur Cakra.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sangkaan juga terkait Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Dalam perkara ini, tersangka Indra Charismiadji melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU atas jabatannya selaku pemilik atau pengendali perusahaan yang sama dengan Ike.

Indra Charismiadji Politikus Nasdem

Tersangka Indra Charismiadji merupakan politikus Partai Nasdem yang ditunjuk menjadi Jubir AMIN. Berdasarkan situs resmi yang dimilikinya, bahwa Indra memiliki latar belakang keluarga di dunia pendidikan.

“Memang sejak dari kecil, passion saya ada di dunia pendidikan. Jadi, walaupun saya berlatar belakang pendidikan dari bidang yang berbeda, namun rasa cinta terhadap bidang pendidikan bagaikan magnet yang menarik diri saya untuk selalu berkiprah dalam bidang edukasi,” kata pria kelahiran Bandung, 9 Maret 1976 ini.

Dalam kariernya, Indra menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS). Dia mengklaim terus berinovasi untuk melahirkan sesuatu yang bermanfaat guna memajukan dunia pendidikan.

Indra menyelesaikan studi dari the University of Toledo, negara bagian Ohio, Amerika Serikat, dengan gelar ganda di bidang keuangan dan pemasaran untuk jenjang strata satu. Lalu, dia melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi di Dana University, Ottawa Lake, negara bagian Michigan, Amerika Serikat. Indra kemudian kembali ke Indonesia pada 2002.

“Di koran-koran dan televisi, saya selalu membaca, melihat, dan mendengar bahwa Indonesia sangat banyak masalah. Itu yang mendorong saya pulang ke Indonesia,” kata Indra.

Dalam situs resminya, Indra mengaku banyak temannya yang mengatakan dirinya bodoh karena sudah mapan di Amerika dengan gaji Rp500 juta per bulan, namun memilih pulang ke Indonesia. Padahal, Indonesia dipandang masih dalam kondisi kacau.

“Kalau bukan orang Indonesia sendiri yang memperbaiki, lalu siapa lagi?” ucap Indra.

Kiprahnya di Indonesia dimulai dengan memperkenalkan CALL (Computer-Assisted Language Learning) atau pemelajaran bahasa dengan bantuan komputer untuk pertama kalinya di berbagai lembaga pendidikan. Dia pun kerap dimintai pandangan dan pendapatnya baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan pendidikan, sekolah, dan korporasi yang bergerak dibidang pendidikan.

Indra Charismiadji mengklaim ditinya lebih dikenal sebagai seorang pemerhati dan praktisi pendidikan dengan spesialisasi di Pembelajaran Abad 21 atau Edukasi 4.0 muda yang sangat kritis dan berani dalam menyampaikan pendapat dan berbagai pemikiran beliau. Bahkan, dia pernah memperoleh penghargaan Anugerah Pendidikan Indonesia dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada 2018.

Indra juga mengemban jabatan Direktur Utusan Khusus Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, Ketua Dewan Pembina di Perkumpulan Sekolah Digital Indonesia, Ketua Dewan Pembina di Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia (HIPPER 4.0), Ketua Dewan Pembina di Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTIFINDO), Dewan Pembina Ikatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi PGRI (IGTIK PGRI), anggota kehormatan dari APACALL (Asia Pacific Association for Computer-Assisted Language Learning), anggota dari ISTE (International Society for Technology in Education), dan anggota dari CSTA (Computer Science Teachers Association). Saat ini, Indra Charismiadji sedang mengembangkan pendidikan STEAM (Science, Tehnology, Engineering, Arts, and Mathematics), Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan Computational Thinking.

Baca juga artikel terkait INDRA CHARISMIADJI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang