Menuju konten utama

Duduk Perkara Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Indra Charismiadji diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak bodong. Simak duduk perkaranya berikut ini.

Duduk Perkara Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, saat memberi keterangan di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjelaskan duduk perkara penahanan Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra menerangkan, kasus Indra terjadi pada kurun waktu 2017-2019. Dia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Sekira Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," kata Cakra dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023) malam.

Cakra menuturkan, dalam kasus ini, tersangka Indra merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai menetapkan tersangka dan melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkannya ke Kejari Jaktim. Indra lalu dilakukan penahanan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.103.028.418," tutur Cakra.

Penyidik menyangkakan Indra dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Aziz Yanuar mengungkap adanya penangkapan yang dilakukan Kejaksaan kepada Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak.

"Iya benar," kata Aziz melalui pesan singkat pada Rabu (27/12/2023).

Saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Aziz enggan menerangkan secara detail. Pihaknya hanya menerima info mengenai kasus pajak.

"Infonya berhubungan dengan pajak," kata dia.

Aziz menekankan, pihaknya tengah melakukan advokasi. Adapun yang bersangkutan kini diduga berada di Polres Metro Jakarta Timur.

"Iya, kita lagi coba telusuri dan coba kita akan asistensi dan advokasi nanti. Dititipkan dari jaksa. Dititip di Timur (Polres Metro Jakarta Timur)," kata dia.

Selain itu, kata Aziz, dirinya juga akan berkoordinasi dengan keluarga Indra. Dia belum membeberkan kapan akan mengunjungi Indra Charismiadji untuk melakukan pendampingan.

Baca juga artikel terkait INDRA CHARISMIADJI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang