Menuju konten utama

Pekerja Kawal Penyaluran Santunan Korban Ledakan Smelter PT ITSS

Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investment Pabrik (SP-SMIP) mengawal penyaluran santunan bagi korban kecelakaan kerja di fasilitas PT ITSS.

Pekerja Kawal Penyaluran Santunan Korban Ledakan Smelter PT ITSS
Sejumlah korban kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) menjalani perawatan di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/12/2023). ANTARA FOTO/Faisal/Mh.

tirto.id - Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investment Pabrik (SP-SMIP) mengawal penyaluran santunan bagi korban kecelakaan kerja di fasilitas PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Kecelakaan kerja itu terjadi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Per tanggal 27 Desember 2023 semua santunan korban jiwa akibat ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di kawasan industri IMIP diselesaikan oleh pihak perusahaan, dan proses penyalurannya kami kawal," kata Wakil Ketua SP-SMIP Asfar dikutip Antara, Kamis (28/12/2023).

Ia menyampaikan bahwa santunan yang diberikan perusahaan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja yang meninggal nilainya total Rp600 juta dan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK nilainya Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Menurut dia, manajemen perusahaan sedang mendata korban kecelakaan kerja yang terluka dan menyiapkan santunan sesuai dengan kondisi mereka.

Dia mengatakan bahwa serikat pekerja mendesak perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja.

"Kami melayangkan sekitar 23 tuntutan kepada manajemen perusahaan dalam aksi damai dan pada Minggu (24/12/2023) kami juga menyampaikan surat kepada manajemen PT IMIP untuk mengakomodasi hak-hak pekerja yang menjadi korban dan surat itu mendapat respon positif dari pihak perusahaan," katanya.

Menurut dia, serikat pekerja antara lain menuntut perusahaan memberhentikan tenaga kerja asing yang memegang jabatan terkait keselamatan kerja karena menilai mereka kurang memahami kondisi lapangan dan budaya kerja lokal.

"Kami juga meminta manajemen PT IMIP memberikan waktu istirahat sementara kepada pekerja, khususnya karyawan yang bekerja di tempat kejadian, untuk pemulihan psikologi dari trauma," kata Asfar.

Selain itu, SP-SMIP meminta pekerja dilibatkan dalam pengumpulan informasi dan penyelidikan mengenai kejadian kecelakaan kerja.

"Kami berharap 23 tuntutan serikat buruh dapat disahuti, dan kami juga meminta manajemen perusahaan segera mengagendakan pertemuan atau mediasi terkait peristiwa ini paling lambat Januari 2024," kata Asfar.

"Bila perusahaan mengabaikan apa yang menjadi harapan serikat buruh, maka kami menempuh jalan konsolidasi lebih besar untuk mogok kerja sebagai pernyataan sikap," ia menambahkan.

Perusahaan Janji Beri Santunan Rp600 Juta

Korban kecelakaan kerja di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dalam Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mendapat santunan sebesar Rp600 juta.

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan menuturkan, santunan tersebut sebagai bentuk kepedulian perusahaan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban,” kata Dedy dalam keterangan yang diterima, dikutip Kamis (28/12/2023).

Santunan tersebut secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Dikabarkan sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

“Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta,” ucap Dedy.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

“PT IMIP memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi,” ucap Dedy.

Sementara itu, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. Selama perawatan, PT IMIP memberikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, baik fisik maupun psikis.

Sebagai informasi, tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang, yang di antaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 tenaga kerja asing asal Tiongkok.

Saat ini, ledakan yang terjadi sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP. Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja kepada pihak berwenang.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN TUNGKU SMELTER atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang