Menuju konten utama

Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam

Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam. Namun, Firli belum juga ditahan.

Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Tarsangka Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri. Dia menjalani pemeriksaan sejak 09.30 WIB hingga 20.29 WIB.

Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Purnawirawan Polri tersebut menuju mobil tanpa berbicara sedikit pun kepada awak media yang menunggu sejak pagi.

Pengawalan ketat di sekeliling Firli pun menjadikan awak media berdesak-desakan hingga seorang jurnalis perempuan terjatuh dan terinjak bagian perutnya.

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun langsung masuk mobil pajero hitam miliknya juga dengan dua ajudan dengan memakai kemeja.

Keluarnya Firli usai diperiksa 10 jam tersebut menegaskan bahwa dia tak langsung ditahan oleh penyidik kepolisian.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar menyebut kliennya hari ini akan mengklarifikasi mengenai kepemilikan Apartemen Darmawangsa yang beberapa waktu lalu dilakukan penggeledahan. Dia menyebut, aset itu memang belum masuk ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dia memastikan, seluruh LHKPN sudah diberikan kepada penyidik mengikuti aturan perundang-undangan.

"Itu kan belum sepenuhnya milik beliau. Ternyata juga pengembangnya dipailitkan, sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau, pengembang yang berurusan sama beliau itu. Sudah ada putusan pailit. Itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik," ucap Ian.

Lebih lanjut Ian memastikan, kliennya selalu bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Sehingga, dia meyakini bahwa Firli Bahuri tidak akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan tersebut.

Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan

Polisi memberikan 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.

Trunoyudo menerangkan tujuan pemeriksaan hari ini adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ucap dia.

"Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," sambungnya.

Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan berdasarkan BAP tanggal 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli.

Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ujar Trunoyudo.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang