tirto.id - Dewas Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), kerap berkomunikasi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri saat SYL beperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Ini disampaikan Dewas KPK saat membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebutkan Firli-SYL pernah berkomunikasi pada 7 Oktober 2021. Firli disebut tidak mengingat pernah berkomunikasi dengan SYL pada tanggal tersebut.
Namun, pada 7 Oktober 2021, Kementan memang menggelar kegiatan dengan KPK.
"Seingat terperiksa (Firli), memang ada kegiatan PAKU integritas antara KPK dan Kementan di Gedung Merah Putih KPK," tutur Albertina.
Ada pula bukti percakapan antara Firli-SYL pada 12 Desember 2021. Namun, lagi-lagi Firli mengaku tidak ingat percakapan antara dia dan SYL pada saat itu.
Menurut Albertina, Firli mengaku menemui SYL pada 26 Desember 2021. Saat itu, pertemuan antara SYL-Firli diatur oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Firli juga mengaku pernah menemui Irwan Anwar pada Juni 2021.
Albertina melanjutkan, Firli-SYL pernah berkomunikasi pada 7 Juni 2022. Saat itu, Firli sebagai Ketua KPK sedang berdinas di Sulawesi Selatan. Firli lagi-lagi mengaku tidak ingat apakah saat itu dia berkomunikasi dengan SYL atau tidak.
Pada 29 September 2023, SYL menghubungi Firli yang sedang berada di Melbourne, Australia, melalui WhatsApp. Pada hari yang sama, SYL menghubungi kembali Firli.
Isi percakapannya, SYL meminta petunjuk kepada Firli. SYL mengaku saat itu sedang berada di luar negeri. Pesan eks Mentan itu lantas dibalas oleh Firli. Usai mengirimkan balasan ke SYL, Firli menghapus balasan tersebut.
"Saya lagi cuti karena menghadiri wisuda anak saya di Monash dan saya akan kembali [ke Indonesia pada] 2 Oktober 2023," balas Firli seperti disebut Albertina.
Uang Valas Rp7,5 Miliar Tak Dilaporkan ke LHKPN
Dalam sidang yang sama, anggota Dewas KPK lainnya, Harjono, mengungkapkan Firli memiliki uang valuta asing (valas) senilai Rp7,5 miliar.
Namun, kepemilikam valas itu tak dilaporkan oleh Firli dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Bahwa di dalam LHKPN terperiksa tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022 tidak dilaporkan tentang kepemilikan uang tunai hasil konversi valas yang dimiliki terperiksa," tutur Harjono.
Menurut Harjono, valas itu ditukarkan oleh sejumlah orang mulai 19 Desember 2020 hingga 10 September 2023. Beberapa orang yang menukarkan valas itu adalah Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar, dan Andre Tri Saputra.
Tak cuma valas, tambah Harjono, Firli juga tidak melaporkan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Pusat.
Selain itu, Firli tidak melaporkan satu unit apartemen di Jakarta Selatan serta petak-petak tanah yang dimilikinya ke LHKPN.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melanggar etik. Hal ini dibacakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean, dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.
"Mengadili, terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak saat membacakan hasil sidang perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tumpak mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada Firli adalah permintaan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi