Menuju konten utama

Alasan Mangkir Tak Patut, Polisi Kembali Akan Panggil Firli

Mangkir dari panggilan polisi, Firli Bahuri juga ternyata tak datang dalam sidang etik Dewas KPK.

Alasan Mangkir Tak Patut, Polisi Kembali Akan Panggil Firli
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan alasan pemanggilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hari ini (21/12/2023). Pemanggilan dilandasi bukti baru yang ditemukan oleh tim penyidik dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik memperoleh fakta baru aset lain yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Menurut Ade, dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, harta benda tersangka dan pihak terkait wajib dijelaskan. Terlebih, beberapa temuan aset belum pernah dijelaskan Firli.

Tentang ketidakhadiran Firli hari ini, Ade menyebut surat pemberitahuan telah diberikan oleh kuasa hukum purnawirawan Polri tersebut. Kendati demikian, alasan yang disertakan dinilai tidak patut.

"Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan alasan yang patut dan wajar, dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," ungkap Ade.

Dalam waktu dekat, kata Ade, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Firli Bahuri. Namun, dia belum mau menyebutkan kapan waktu pemanggilannya.

Dalam pemanggilan hari ini, Firli Bahuri tidak hadir dengan alasan ada agenda lain yang mendesak dalam waktu bersamaan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengaku kliennya menghadiri sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nyatanya, Firli juga tidak hadir pada sidang hari kedua tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN SYL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi