Menuju konten utama

Firli Bahuri: Di Mana Ketidakjelasan Gugatan Praperadilan Saya?

Firli Bahuri mempertanyakan di mana ketidakjelasan yang dimaksud hakim dalam gugatan praperadilan dirinya.

Firli Bahuri: Di Mana Ketidakjelasan Gugatan Praperadilan Saya?
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

tirto.id - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan suap, Firli Bahuri, mempertanyakan di mana ketidakjelasan yang dimaksud hakim dalam gugatan praperadilan dirinya.

Menurut Firli, sejumlah saksi ahli dengan kredibilitas mumpuni, telah bersaksi dalam sidang praperadikan tersebut. Hal itu menandakan bahwa para ahli memiliki pandangan tersendiri mengenai kelayakan gugatan itu.

Dalam sidang praperadilan, Firli Bahuri menghadirkan di antaranya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Artasasmita.

Firli mengatakan, sebagian besar ahli itu bahkan menawarkan kepadanya untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

"Tidak jelas bagaimana? Kalau profesor sekelas Prof Romli saja disebut tidak jelas, apalagi saya yang hanya sarjana hukum," tutur Firli dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

Firli menegaskan, perlu adanya pendalaman lebih lanjut ketidakjelasan mana yang dimaksud hakim. Hal itu juga dipandang perlu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Terkait dengan putusan juga, Firli mengklaim adanya narasi pemberitaan yang tidak sesuai karena menyebut gugatan praperadilannya ditolak. Padahal, dalam amar putusan disebutkan bahwa gugatan yang diajukan termohon tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima, bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan. Biasanya putusan itu ditolak atau dikabulkan, ini di tengah-tengah, tidak ditolak, tidak juga diterima. Jadi permohonan praperadilan saya tidak ditolak," ucap Firli.

Di sisi lain, Firli mengaku menghormati putusan hakim tunggal tersebut. Dia meminta agar semua pihak tetap mengikuti semua proses hukum yang berjalan.

"Mari kita ikuti proses hukum ini. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan," ujar Firli.

Diketahui, Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan gugatan praperadilan Firli Bahuri ditolak sepenuhnya. Gugatan tersebut ditolak karena tidak terbukti kurang alat bukti dan sejumlah poin materi gugatan firli dianggap kabur.

Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemerasan itu dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan penetapan tersangka SYL.

Firli menerima uang Rp7,4 miliar dari SYL. Pemberian uang itu diduga dilakukan di lapangan bulutangkis melalui ajudan Firli.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang