Menuju konten utama

Usai Praperadilan Ditolak, Kapan Firli Bahuri Ditahan?

Polisi bakal melakukan langkah lanjutan setelah hakim menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Usai Praperadilan Ditolak, Kapan Firli Bahuri Ditahan?
Sidang pra peradilan Firli Bahuri berupa penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya mengaku belum menentukan kapan Firli Bahuri akan ditahan usai hakim menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim pihaknya bakal melakukan langkah-langkah lanjutan setelah putusan tersebut.

“Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang pra peradilan pada sore hari ini,” kata Ade di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Ade mengklaim hingga saat ini pihaknya belum menemukan tersangka baru terkait kasus tersebut. Sementara itu, pihaknya pun menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ade.

Sementara itu, dia juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dia menjamin, penyidik akan bekerja tanpa intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara ini.

Ditemui terpisah, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengakui tidak menutup kemungkinan ada tindak lanjut dari bukti yang diberikan pihak Firli saat praperadilan. Salah satu bukti tersebut mengenai kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Walaupun tidak berkaitan dengan perkara pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun kuasa hukum Firli menjadikan dokumen tersebut sebagai salah satu bukti. Namun, Putu mengakui pihaknya tidak menjadikan hal itu ada dalam materi perkara.

Putu menjelaskan, apabila memang ditemukan adanya tindak pidana terkait, maka tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang akan menindaklanjuti. Bahkan, tidak perlu ada aduan terlebih dahulu, namun dijadikan pengembangan.

“Nanti ada Direktorat Kriminal baik itu khusus atau umum, yang menanganinya. Kalau, apabila ditemukan terindikasi ada dugaan pelanggaran pidana,” ucap Putu.

Diketahui, hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan gugatan praperadilan Firli Bahuri ditolak sepenuhnya. Gugatan tersebut ditolak karena tidak terbukti kurang alat bukti dan sejumlah poin materi gugatan firli dianggap kabur.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN FIRLI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin