Menuju konten utama

Alasan Polisi Optimistis Menang Praperadilan Lawan Firli Besok

Polda Metro Jaya harap hakim objektif di putusan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Alasan Polisi Optimistis Menang Praperadilan Lawan Firli Besok
Sidang pra peradilan Firli Bahuri berupa penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar, Selasa (19/12/2023) besok. Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Imelda, setelah menerima dua kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon pada sidang lanjutan yang digelar, Senin (18/12/2023) hari ini.

"Sidang kita lanjutkan besok ya pukul 15.00 WIB karena kami juga perlu menyusun terlebih dahulu," kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana, menuturkan pihak termohon dan pemohon sudah sama-sama mengajukan saksi serta ahli. Dari semua keterangan itu, dia berharap hakim memberikan putusan yang lebih objektif sebab semua proses penyidikan hingga penetapan tersangka sesuai dengan aturan.

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta," kata Putu.

Lalu, ditemui terpisah, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan kesimpulan yang diberikan kepada Hakim Tunggal Imelda Herawati sebanyak 126 halaman. Dia berharap, dari kesimpulan dan proses sidang praperadilan yang selama ini berjalan dapat menghasilkan keputusan yang diharapkan.

"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami. Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Firli dapat terwujud," kata Ian.

Kemudian, Ian menuturkan dalam kesimpulan yang diberikan dijelaskan penetapan tersangka Firli Bahuri tidak sah. Sebab, tidak dilakukan proses penyidikan yang sesuai.

Untuk diketahui, sidang gugatan praperadilan Firli digelar selama enam hari. Purnawirawan Polri itu mengajukan gugatan karena memandang penetapan tersangka dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemerasan itu dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan penetapan tersangka SYL.

Firli menerima uang Rp7,4 miliar dari SYL. Pemberian uang itu diduga dilakukan di lapangan bulu tangkis melalui ajudan Firli.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN SIDANG PRAPERDILAN FIRLI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin