Menuju konten utama

Bareskrim Kembali Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Besok

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka besok, Kamis (21/12/2023).

Bareskrim Kembali Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Besok
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik, Senin (20/11/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo besok, Kamis (21/12/2023).

"Besok jadwal pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dikutip Antara, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Ade Safri menjelaskan Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda.

Hakim Imelda mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur. Hal itu juga sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Firli Bahuri memberikan tanggapan terkait dengan putusan PN Jakarta Selatan mengenai praperadilannya terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, 'kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya," kata Firli ditemui di salah satu kafe di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.

Menurut dia, putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan.

"Biasanya 'kan putusan dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima," kata Firli.

Firli menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur maupun aturan yang berlaku. Ia berharap jangan sampai masyarakat Indonesia, khususnya anak bangsa, dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang